Berita Kriminal
Tampang DLP Warga Semarang Barat Hajar dan Bacok Penjaga Kos Sampai Dapat 25 Jahitan
Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap pria berinisal DPL(30) warga Kalibanteng kidul, Semarang Barat.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap pria berinisal DPL(30) warga Kalibanteng kidul, Semarang Barat.
Tersangka ditangkap selepas menghajar penjaga kos hotel (kostel) berinisal AG (21) warga asal Magelang hingga babak belur.
Bahkan, AG harus mendapatkan jahitan sepanjang 25 sentimeter di tangan kanannya lantaran kena sabetan parang dari tersangka.
Baca juga: Ambulans Remuk Kecelakaan Tabrak Pohon, Sopir dan Pasien Tewas
Baca juga: Jadwal Liga 1 2023 Pekan Ini Persib Bandung Vs Dewa, PSIS Vs Persebaya, Persija Vs Bhayangkara
"Tersangka sudah kami tangkap di hari itu juga," papar Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Dionisius Yudi Christiano di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (11/7/2023).
Peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi di kostel Wood 7296 Jalan Gedung Songo 3, Manyaran, Semarang Barat, Sabtu (8/7/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
Penganiayaan bermula ketika tersangka mendatangi lokasi kostel untuk mencari temannya dengan membawa parang yang diselipkan di balik jaket jeansnya.
"Tersangka datang tanya ke korban yang seorang penjaga kostel, ketika ditanya jawaban korban ketus sehingga tersangka tersulut emosi langsung hajar korban," beber AKP Dion.
Tersangka menghajar korban dengan menghujani bogem mentah di bagian wajah hingga jatuh tersungkur.
Ketika korban jatuh, tersangka yang ketika itu dalam kondisi mabuk lantas menyabetkan parangnya.
Beruntung, korban sempat menangkisnya dengan tangan meski harus mengalami luka sabetan.
Selepas puas menghajar korban, tersangka meninggalkan lokasi.
"Sebenarnya tersangka ada persoalan dengan teman yang sedang dicarinya di kostel itu tetapi malah menghajar korban dan batal mencari temannya tersebut," paparnya.
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tak berselang lama, polisi menangkap tersangka di hari yang sama pada pukul 11.00.
Tak ada perlawanan dari tersangka begitupun ketika polisi meminta barang bukti berupa parang yang disembunyikan tersangka di kamar kos di Kalibanteng, Semarang Barat.
"Kami tangkap tersangka di lokasi, jadi habis kejadian kami intai ternyata tersangka kembali ke lokasi," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 yakni penganiayaan yang menyebabkan luka berat ancaman pidana 5 tahun. (Iwn)
Amankan Data Diri Anda, Sindikat Sidrap Ini Bisa Kuras Habis Isi Rekening Bermodal KTP Palsu |
![]() |
---|
Sejauh Ini Penanganan Kasus Salah Tangkap Anak di Magelang Kota Ternyata Kapolresnya Belum Diperiksa |
![]() |
---|
Kabar Terbaru dari Kapolsek Brangsong Kendal AKP Nundarto, Akui Satroni Rumah Janda Malam Hari |
![]() |
---|
Sosok Lukman Chill dan Healing ke Pantai Usai Bunuh Pengusaha Gadai di Semarang, Ini Tampangnya |
![]() |
---|
Bejat! Guru Ngaji di Siandong Brebes Diduga Cabuli Adik Ipar Selama 7 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.