Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Pikap Terlibat Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Orang, Polisi Temukan 10.000 Bungkus Rokok Ilegal di Bak

Polisi mengamankan 10.000 bungkus rokok ilegal saat memeriksa kendaraan yang terlibat kecelakaan maut tersebut.

ISTIMEWA
ilustrasi kecelakaan 

TRIBUNJATENG.COM, JEMBRANA - Mobil pikap terlibat kecelakaan maut di ruas jalan jurusan Denpasar-Gilimanuk Kilometer 105-106 di wilayah Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, pada Minggu (9/7/2023) malam.

Polisi mengamankan 10.000 bungkus rokok ilegal atau tanpa cukai saat memeriksa kendaraan tersebut.

Rokok tersebut ditemukan anggota Unit Laka Polres Jembrana saat mengecek muatan barang bukti mobil pikap P 9269 AF pada Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Lansia Tewas Kecelakaan Terlindas Truk Setelah Terlempar dari Motor karena Jalan Rusak

Sebelumnya, pikap itu terlibat kecelakaan dan menewaskan tiga orang pengendara dan penumpang motor.

Sementara sopir pikap, Ahmad Dhani (22), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

memeriksa kendaraan pikap yang terlibat kecelakaan maut
Polisi menunjukkan ribuan bungkus rokok tanpa cukai yang ditemukan saat memeriksa kendaraan pikap yang terlibat kecelakaan maut, Rabu (12/7/2023) di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. (Humas Polres Jembrana)

"Ditemukan muatan pada mobil pikap tersebut memuat rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai dengan dua merek rokok yaitu LM dan Luxio," ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).

Adapun rokok ilegal tersebut mencapai 10.000 bungkus.

Terdiri dari rokok merek LM isian 20 batang sebanyak 6.000 bungkus, rokok Luxio isian 20 batang sebanyak 2.000 bungkus, rokok Luxio isian 16 batang sebanyak 2.000 bungkus.

Rokok tersebut disembunyikan di dalam karung dan diletakkan di bak pikap paling bawah.

"Muatan rokok ditutupi dengan karung berisi sekam untuk mengelabui petugas yang melakukan pemeriksaan," jelasnya.

"Dari keterangan yang kami peroleh, pikap tersebut disewa untuk mengangkut muatan rokok tanpa cukai dari Madura dengan tujuan Denpasar dengan harga sewa Rp 1,8 juta," ujarnya.

Ribuan bungkus rokok ilegal itu telah disita Sat Reskrim Polres Jembrana dan menjadi barang bukti.

Kemudian, diserahkan kepada petugas Kantor Bea Cukai Denpasar.

"Untuk penyelidikan dan penyidikan sudah kami serahkan pada pihak Bea Cukai," tutupnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Periksa Pikap Terlibat Kecelakaan Maut, Polisi Temukan 10.000 Bungkus Rokok Ilegal"

Baca juga: Kecelakaan Helikopter Dekat Gunung Everest Tewaskan Pilot dan 5 Turis

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved