Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Pengemudi Mobil Ugal-ugalan Kena Batunya saat Ajak Duel Mantan Atlet MMA

Sebuah video memperlihatkan dua pengemudi mobil terlibat konflik di jalan raya. Video tersebut viral di medsos.

Pixabay.com
Ilustrasi 

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, setiap pengendara harus mengemudi dengan akal sehat sebab dengan konflik di jalan tidak akan ada untungnya.

“Cari musuh itu paling mudah di jalan raya, tapi masalahnya semua yang ada di jalan raya itu pengemudi bukan petarung.

Jadi kalau ketemu apesnya, lawan yang diajak berantem lebih kuat atau kalah, akhirnya bukan siapa yg menang atau kalah tapi yang jadi korban bisa melaporkan tindakan pidana,” ujar Sony.

Sony melanjutkan, mengemudi itu bukan hanya sembarang mengendarai kendaraan, tapi juga harus bisa mengontrol emosi.

“Pikirkan risiko terburuk dari akibat salah bereaksi (negatif), karena menyesal kemudian tidak ada gunanya.

Jadi pastikan siap tidak hanya secara fisik tapi juga mental,” kata Sony.

Terakhir, Sony menyarankan untuk menghormati pengguna jalan lain agar terhindar dari konflik.

“Seperti contoh saat berkendara kecepatan harus disesuaikan dengan aturan yang ada, bermanuver halus serta sesuai dengan etika,” ucapnya.

Jika melihat dari kacamata hukum, berkendara sembarangan bisa dikenai pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311.

Lebih detail berikut sanksi yang mengancam pengendara ugal-ugalan:

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.

 2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang sampaimengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 juta.

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 8 juta.

4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda Rp 20 juta.

5. Terakhir, perbuatan serupa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda Rp 24 juta. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Pengemudi Mobil Ugal-Ugalan, Ajak Duel Mantan Atlet MMA"

Baca juga: Viral Video Pria Tanpa Busana Asyik Berenang di Kolam Air Mancur Alun-alun Kajen Pekalongan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved