Berita Viral
Bahayakan 126 Penumpang, Kelakuan Pria ini saat Pesawat Mengudara Buat Batik Air Kembali ke Bandara,
Tingkah pria merusak penutup jendela itu terjadi di pesawat Batik Air rute Jakarta-Gotontalo dengan nomor penerbangan ID-6242
TRIBUNJATENG.COM - Pesawat Batik air yang tengah mengudara terpaksa kembali ke Bandara.
Sebabnya karena kelakuan pria 25 tahun yang membahayakan.
Pria 25 tahun tersebut merusak mika penutup jendela pesawat saat berada di dalam Batik Air.
Tak hanya itu, pria itu pun berperilaku tidak tenang.
Akibatnya, pesawat terpaksa kembali ke bandara keberangkatan.
Baca juga: Senyum Rudolf Saat Bawa Jasad Icha ke Dalam Lift: Bukan Saya Puas Setelah Membunuh
Baca juga: Kronologi Duel 2 Remaja di Banyumas 1 Tewas, Ditonton Teman-temannya dari Jauh
Tingkah pria merusak penutup jendela itu terjadi di pesawat Batik Air rute Jakarta-Gotontalo dengan nomor penerbangan ID-6242.
Dilansir dari Kompas.com, peristiwa yang terjadi pada pesawat Airbus 320-200 beregistrasi PK-BKK ini terjadi pada Rabu (12/7/2023).
Saat itu, pesawat tengah membawa 6 kru pesawat dan 126 penumpang.
Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengecam tindakan membahayakan penerbangan itu.
Sebab hal itu dinilai dapat mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan, menyebabkan keterlambatan dalam rute Jakarta-Gorontalo dan Gorontalo-Jakarta, serta mengganggu rotasi pesawat berikutnya.
"Hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7/2023).
Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan.
Selain itu aturan itu mencakup pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Dia menyebut, tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.
Sanksi pidana bagi pelaku dapat berupa pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
| Viral Video Kecelakaan Beruntun Bernarasi di Bawen Kabupaten Semarang Sore Ini Dipastikan Hoaks |
|
|---|
| Viral Makan Seafood di Labuan Bajo Habis Rp16 Juta, Pedagang: Mereka Pilih Kualitas Ekspor |
|
|---|
| 10 Fakta Randika Pria Lubuklinggau Ditemukan Meninggal di Cilacap Jateng, Ini Isi Surat Terakhir |
|
|---|
| Viral Jalan Rusak di Karangrejo Purworejo, Warga Menyebut Sungai Kering |
|
|---|
| Cerita Ningsih Neneknya Mega Korban Rumah Ambruk di Kauman Semarang: Dengar Cucu Teriak Minta Tolong |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.