Berita Kudus
Gara-gara Curi Burung, Remaja Tuban Jawa Timur Ini Diusir Warga di Kudus
Remaja berusia 16 tahun nekat curi burung murai milik warga untuk membeli kuota internet. Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Sunggingan Kudus
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM — Remaja berusia 16 tahun nekat curi burung murai milik warga untuk membeli kuota internet. Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Sunggingan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jumat (14/7/2023).
Kejadian berawal pada pukul 04.00 WIB, saat itu pelaku berinisial MDS asal Tuban Jawa Timur yang nekat mengambil burung murai peliharaan Agus Budianto yang seharga Rp950.000.
Saat itu MDS nekat mengambil burung dalam sangkar, tindakannya diketahui oleh tetangga Agus Budianto yakni Danis.
Selang beberapa saat, Danis bercerita dengan Agus kalau burung murai peliharaan Agus dicuri.
Setelah itu warga mendatangi kontrakan MDS dan benar bahwa burun murai milik Agus dicuri oleh MDS.
Setelah itu, MDS yang nyaris menjadi bulan-bulanan warga langsung digelandang ke Kantor Kelurahan.
Akibatnya, MDS diglandang ke Kantor Kelurahan Sungginang. Video penggelandangan MDS tersebut viral di media sosial.
"MDS itu orang luar atau pendatang. Kemudian mencuri burung di rumah Agus Budianto, namun perbuatannya itu diketahui oleh Denis tetangganya. Setelah itu benar waktu di datangi ke kontrakan MDS," ucap Riko Mahardika, Lurah Sunggingan, Jumat (14/7/2023).
Akibat perbuatannya warga sekitar sepakat untuk mengusir MDS dari kampung tersebut.
"Disini ada hukum adat yang berlaku, pendatang yang mencuri harus angkat kaki. Itu sudah terjadi dua kali di daerah ini. Namun harus mendapatkan maaf dari korban, kalau tidak dipidana," jelasnya.
Sementara itu, Pihak Kepolisian yang datang ke Kelurahan Sunggingan juga telah melakukan pemeriksaan dan pelaku terbukti melakukan tindak pencurian.
Namun mengingat pelaku di bawah umur dan korban telah memaafkan maka dilakukan hukuman adat Restorative Justice.
Kapolsek Kota, Iptu Subkhan saat di Kelurahan Sunggingan mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan masyarakat.
"Ada azas ultimum remidium, yakni pemidanaan adalah jalan terakhir apabila tidak ada upaya yang bisa dicapai, bentuk kongkritnya itu ada restorative justice seperti sekarang," jelasnya saat di Kelurahan Sunggingan.
Hal tersebur dilakukan dengan pertimbangan kerugian yang tidak mencapai Rp2.500.000. Sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Agung, tindakan tersebut tergolong Restorative Justice.
Pilu, 3 Warga Kudus Ditemukan Terpasung di Kamar Rumah, Alami Gangguan Kejiwaan Akut |
![]() |
---|
Curhat Putri Pencari Kerja di Job Fair UMK 2025, Gagal Berikan CV Meski Sudah Jajaki 10 Perusahaan |
![]() |
---|
Jerit Petani Tembakau di Kudus: Panen Melimpah, Jualnya Susah |
![]() |
---|
Tahun Ini Pemkab Kudus Bantu Perbaikan 32 Rumah Tidak Layak Huni |
![]() |
---|
Kudus Borong Penghargaan Lomba TMMD ke-125 Nasional, Ada Dandim, Wabup, dan Wartawan Tribun Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.