Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sidang Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Berakhir Ricuh, Keluarga Korban Kecewa Vonis 7 Tahun 4 Bulan

Sidang kasus pembunuhan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, diwarnai kericuhan.

Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATIM.COM/Mohammad Romadoni
Sidang vonis perkara pembunuhan siswi SMP Kemlagi Mojokerto diwarnai keributan di ruangan sidang Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023). 

Juru Bicara PN Mojokerto Fransiskus Wilfridus Mamo mengatakan, pihaknya bisa memahami rasa tidak puas keluarga korban terhadap putusan hakim tersebut.

“Di dalam aturannya itu kalau (hukuman) untuk anak itu setengah dari orang dewasa. (Hukuman) ini ya termasuk yang lumayan. Tapi itu kan kembali ke pertimbangan hakim, saya tidak bisa masuk ke ranah itu,” katanya.

Dia menjelaskan, keluarga korban dapat mengajukan banding atas putusan tersebut. Upaya hukum itu dapat diwakili oleh jaksa penuntut umum.

Sebelumnya diberitakan, AB, bocah SMP yang membunuh AE (15), teman sekelasnya, divonis hukuman penjara selama 7 tahun 4 bulan, serta pidana pelatihan kerja di DPKA Blitar, Jawa Timur.

Putusan vonis terhadap pelaku pembunuhan siswi SMP tersebut dibacakan Hakim Made Cintia Buana dalam sidang terkait perkara itu di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023).

Dalam putusannya, Hakim Made menyatakan AB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan kepada anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.

AB yang masih di bawah umur membunuh AE pada 15 Mei 2023. Dibantu MA, temannya, AB membungkus jasad korban dalam karung.

Mayat AE dibuang ke parit di bawah perlintasan kereta api, Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Kasus pembunuhan terhadap AE, diawali dengan laporan hilangnya korban sejak 15 Mei 2023. Sebelum dilaporkan hilang, korban berpamitan kepada keluarganya untuk pergi ke pasar malam. Saat pergi malam itu, korban membawa motor matic serta sebuah ponsel.

Pelaku kemudian menjual ponsel korban seharga Rp 1 juta dan membagi dua uang hasil penjualan. Adapun motor korban dijual dengan cara terpisah.

Terungkapnya kasus pembunuhan bendahara kelas oleh teman sekelasnya tersebut diawali dengan penemuan ponsel korban yang dibeli seorang warga dari sebuah konter.

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Purnawirawan TNI, Tersangka Dihadirkan di Tengah Sorakan Warga

Dari konter tersebut, polisi kemudian berhasil menelusuri jejak terkait hilangnya AE sejak 15 Mei 2023. Bahkan, polisi menemukan indikasi keterlibatan salah satu teman sekelas korban.  

Polisi kemudian menangkap AB dan MA. Dari pengakuan kedua pelaku, polisi menemukan jasad AE di dalam parit di bawah perlintasan kereta api, Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto

Selanjutnya, dari pengembangan pemeriksaan, pelaku yang membunuh AE, diduga terlibat dalam kejahatan kriminal di 12 TKP, di wilayah Kabupaten Jombang dan Mojokerto. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved