Berita Purbalingga
Pengakuan 4 Kakek di Purbalingga Gilir Siswi SMP hingga Hamil, Ada yang Sampai 5 Kali, Ini Modusnya
Empat kakek-kakek di Purbalingga tega menyetubuhi seorang gadis berumur 14 tahun hingga hamil enam bulan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Empat kakek-kakek di Purbalingga tega menyetubuhi seorang gadis berumur 14 tahun hingga hamil enam bulan.
Para tersangka adalah warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Keempat tersangka itu yaitu, JH (62) menyetubuhi 5 kali, AS (51) melakukannya 2 kali, TH (58) sebanyak 3 kali dan SR (51) 5 kali.
Adapun modus tersangka adalah mengiming-imingi korban akan diberikan uang Rp15 ribu sampai Rp20 ribu.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan antara korban dan pelaku merupakan tetangga.
Kejadian teejadi pada rentang 8 Januari 2023 hingga Mei 2023 yang lalu saat korban membeli jajan sekira pukul 13.00 WIB.
"Korban sedang duduk di samping rumah
terakhir kali.
Kemudian dipanggil oleh pelaku AS.
Kemudian korban mendekat dan korban diajak kerumah pelaku akan diberi uang membeli jajan.
Sehingga korban mau masuk rumah pelaku kedua," terangnya kepada Tribunbanyumas.com saat konferensi pers, Kamis (13/7/2023).
Korban sendiri masih bersekolah kelas 1 SMP.
Selanjutnya korban dibawa pelaku untuk mengambil uang di dalam kamar.
Sesampai di dalam kamar pelaku mengajak korban melakukan hubungan
layaknya suami istri.
Setelah selesai korban diberi uang sebesar Rp 20 ribu.
Perisitwa yang dialami korban usai menceritakan kepada orangtuanya.
Karena dianggap bisa diajak berhubungan badan, pelaku AS kemudian mengajak ketiga teman lainnya melampiaskan hasrat bejatnya itu kepada korban.
Dengan modus yang sama ketiga pelaku lainnya mengiming-imingi dengan memberikan uang jajan Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu.
Kasus tersebut dapat terungkap atas laporan orangtua korban.
Orangtua merasa curiga karena ada kejanggalan dari korban yang terlihat seperti hamil dengan air asinya sudah keluar.
Atas kecurigaan itu kemudian menanyakan siapa yang menghamili namun korban mulanya tidak mau bercerita.
Hingga akhirnya berinisiatif membeli tespack dan hasilnya positif.
Atas perbuatan para pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.
Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar. (jti)
Pemkab Purbalingga Gelar Subsidi Pangan Murah di 2 Kecamatan |
![]() |
---|
Kisah Sumiati, Berjuang Rawat 2 Putri dengan Kelainan Saraf Sendirian Setelah Ditinggal Suami |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Bukateja, Selama Ini Bikin Warga Resah |
![]() |
---|
Usia Tak Lagi Muda, Mistari Bersyukur Dapat Bantuan RLTH TMMD Sengkuyung III Tahun 2025 |
![]() |
---|
TMMD Sengkuyung III di Purbalingga Dibuka, Digelar di Desa Tumanggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.