Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

KUA Blora Terima 205 Pengajuan Dispensasi Nikah di Semester Pertama 2023, 20 Hamil Duluan

Hingga pertengahan tahun 2023 ini pengaju dispensasi nikah (Diska) terdapat 205 perkara

Penulis: ahmad mustakim | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Ahmad Mustakim
Kantor pengadilan Agama (PA) kabupaten Blora yang terletak di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Hingga pertengahan tahun 2023 ini pengaju dispensasi nikah (Diska) terdapat 205 perkara di pengadilan Agama (PA) Blora.

 

Sekitar 20 diantaranya hamil di luar nikah. Pengaju rata-rata berusia 18 tahun keatas. 


Penekanan angka pernikahan dini masih diupayakan di sekolah.


Panitera Muda Hukum PA Blora Anjar Wisnugroho mengungkapkan, rekap data pengaju diska Januari hingga Juli terdapat 205 perkara. 


Dengan prosentase usia 18 tahun sebanyak 90 persen dan 10 persen lainnya berada di bawah usia 17 tahun.


"Rata-rata pengaju diska lulusan SMA sederajat, jumlahnya kemungkinan sama dengan pertengahan tahun lalu," ungkapnya, Sabtu (15/7/2023).


Anjar Wisnugroho menerangkan, pengaju diska terbanyak di Kecamatan Randublatung. 


Diperkirakan dorongan ekonomi menjadi penyebab orang tua mengawinkan anak. 


Selain itu dorongan karena hamil diluar nikah. 


"Beberapa faktor tertentu hamil duluan sampai bulan ini 20 perkara," terangnya.


Menurutnya, batasan usia pada undang-undang perkawinan minimal 19 tahun juga menjadi penyebab banyaknya pengaju diska. 


Sedangkan kategori usia anak dalam undang-undang perlindungan anak sekitar 16 sampai 17 tahun. 


"Penekanan angka diska butuh kerja bersama, pemkab melalui Dinsos P3A terus koordinasi dengan kami," paparnya.


Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Blora, Amida Hayu Kristiana mengatakan, penekanan angka pernikahan dini masih menjadi konsen dinasnya. 


Lanjutnya, upaya yang telah dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat terutama anak-anak SMA.


"Melalui forum anak kami terus sosialisasikan bahaya dan resiko pernikahan dini, terutama pada masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS)," jelasnya.


Amida menuturkan, faktor ekonomi menjadi penyebab orang tua menikahkan anaknya. 


Padahal kondisi psikologis anak masih labil, yang akhirnya berdampak pada keberlanjutan rumah tangga. 


Begitu juga dengan kesehatan tubuh yang belum siap. 


"Kalaupun memang tidak bisa dihindari ada syarat yang harus diurus pengaju diska, yakni keterangan kesehatan dari dinkes," ujarnya.


Terkait pengaju diska yang hamil duluan, menurutnya penting untuk menekankan edukasi seksual kepada remaja. 


Pengawasan orang tua dan guru sangat dibutuhkan, terlebih pengawasan terhadap smart phone yang dapat memicu anak melakukan tindakan yang tidak diinginkan. 


"Pengawasan penggunaan gadjet oleh orang tua dan lingkungan sekolah penting dilakukan, mengingat konten negatif bisa diakses melalui digital dan media sosial," ucapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved