Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat NTT Ditangkap Setelah Buron 8 Bulan

Saat itu kata dia, SS bersama 16 orang warga lainnya membunuh Yagi karena masalah sengketa tanah.

Net
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Sabtu (15/7/2023), aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial SS.

Pria tersebut ditangkap karena terlihat kasus pembunuhan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengatakan, SS ditangkap setelah buron selama delapan bulan.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Pasutri di Ruang Karaoke, Anak Ungkap Kejanggalan, Curiga Ada Dalang

"Dia ditangkap di kediamannya kemarin dan sudah ditahan di Mapolres (Markas Kepolisian Resor) Sumba Barat," ungkap Ariasandy, kepada Kompas.com, Minggu (16/7/2023) malam.

Ariasandy menyebut, SS terlibat pembunuhan terhadap seorang warga Reada Yagi alias Yagi di Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, pada Bulan Oktober 2022 lalu.

Saat itu, kata dia, SS bersama 16 orang warga lainnya membunuh Yagi karena masalah sengketa tanah.

Kasus itu lalu ditangani polisi dengan laporan polisi nomor : LP/B/137/X/2022/SPKT/Polres Sumba Barat/Polda NTT, tanggal 11 Oktober 2022.

Polisi lalu menangkap sembilan orang.

Sedangkan SS bersama tujuh warga lainnya melarikan diri.

Ariasandy menuturkan, kasus pembunuhan tersebut dipicu masalah sengketa tanah antara korban dan para pelaku.

Masalah tersebut sebelumnya sudah dimediasi di tingkat desa oleh kepala desa bersama aparat desa.

Namun, proses mediasi tidak mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak.

Selanjutnya pemerintah desa melimpahkan proses penyelesaian permasalahan tersebut ke tingkat kecamatan.

"Belum sempat dilanjutkan proses penyelesaian masalah di tingkat kecamatan, terjadilah penyerangan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Ariasandy.

Sebanyak sembilan pelaku ditangkap usai kejadian tersebut dan sudah menjalani proses hukum.

Kasusnya sudah mendapat putusan tetap dari Pengadilan Negeri Waikabubak.

Mereka kini, telah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Waikabubak.

Delapan orang lainnya termasuk SS masih berstatus kabur sehingga polisi mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Dari delapan DPO kata dia, SS merupakan seorang residivis dan juga diduga kuat sebagai dalang di balik kasus pembunuhan tersebut.

"Berbagai upaya dilakukan Satreskrim Polres Sumba Barat dalam memburu SS bersama tujuh orang DPO lainnya, di antaranya dengan melakukan koordinasi dengan masyarakat.

Usaha yang dilakukan akhirnya berbuah hasil, usai menerima informasi dari masyarakat.

SS lalu ditangkap,"kata dia.

Saat ini SS, telah diamankan di ruang tahanan Polres Sumba Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Terhadap tujuh orang DPO yang masih buron akan terus dilakukan pengejaran," ujar dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah 8 Bulan Buron, Pembunuh Pria di Sumba Barat Akhirnya Ditangkap"

Baca juga: Sisir Lokasi Penemuan Potongan Tubuh di Sleman, Polisi Temukan Kepala

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved