Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Obok-obok Solo Raya, Ditresnarkoba Polda Jateng Ringkus Dua Kurir Sabu

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah baru-baru ini mengobok-obok wilayah Solo Raya

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor

"Dua TKP tadi ada kemungkinan masih ada satu sindikat. Masih kita kembangkan sehingga tak bisa disampaikan secara detail," ungkapnya.

Pihaknya masih menelusuri dua barang yang didapatkan dari dua tersangka tersebut. 

Dari tersangka A, polisi masih mengincar pelaku lain berinisial S sebab dari dialah IA mendapatkan total 500 gram sabu.

"Sudah laku separuhnya.Barang tersebut akan diedarkan Solo Raya dan wilayah Jawa Tengah lainnya,"

Sedangkan dari tersangka kedua SK, polisi masih memburu tersangka  E yang  masih buron.

E ternyata sudah beberapa kali mendistribusikan sabu ke SK dengan total 317 gram.

"Barang haram tersebut berasal dari luar Jawa Tengah," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan hukuman mati.

"Dari ungkap dua kasus tersebut asumsi kita berhasil menyelamatkan 4.400 jiwa," tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved