Wonosobo Hebat

Pemkab Wonosobo Berhasil Raih Top 18 Kabupaten Berkinerja Sedang Secara Nasional

Tribunjateng.com/Imah Masitoh 
Penyerahan penghargaan EPPD 2022 atas LPPD 2021 diberikan langsung Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Ditjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Deddy Winarwan kepada Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, Jum’at (21/7/2023) di Pendopo Bupati. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Kabupaten Wonosobo tahun ini menempati rangking ke-18 nasional hasil EPPD Tahun 2022 terhadap LPPD Tahun 2021.

Hal ini patut diapresiasi, pasalnya tahun ini naik cukup signifikan jika dibandingkan beberapa tahun yang lalu.

Tahun ini perolehan nilai mencapai 3.06 status kinerja sedang hingga menduduki rangking ke-18. 

Baca juga: Jelang Hari Jadi Wonosobo, Bupati Afif Kunjungi Makam Bupati Wonosobo Pertama KRT. Setjonegoro

Sementara beberapa tahun lalu Kabupaten Wonosobo menempati peringkat di atas 100 nasional.

Penghargaan diberikan langsung Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Ditjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Deddy Winarwan kepada Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, Jum’at (21/7/2023) di Pendopo Bupati.

Pelaporan ini merupakan kewajiban kepala daerah kepada pemerintah pusat guna mengetahui kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan.
 
Sebagaimana tertuang di Pasal 69 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengamanatkan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Presiden.

Hal ini sebagai sumber informasi utama dalam melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD).

Direktur EKPKD Ditjen OTDA Kemendagri Deddy Winarwan menjelaskan, pelaksanaan evaluasi terhadap LPPD adalah sebuah langkah strategis pemerintah pusat yang ditujukan kepada pemerintah daerah, sebagai upaya untuk mengetahui keberhasilan dalam melaksanakan urusan pemerintahan. 

Selain itu juga untuk melihat progress pencapaian tujuan desentralisasi guna dijadikan sebagai masukan bagi perencanaan pembangunan di masing-masing daerah.

Deddy menjelaskan kaitannya dengan. Permendagri RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

EPPD dilakukan untuk menilai kinerja keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah baik secara keseluruhan maupun keberhasilan pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“Dengan mengusung tema Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul, hasil EPPD ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1109 tanggal 18 April 2023. Prestasi penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Wonosobo meraih skor 3,06,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat berharap dengan capaian ini dapat memotivasi seluruh pihak, dalam meningkatkan kinerja mencapai target-target yang telah ditentukan.

Baca juga: Hafshah Tower RS PKU Muhammadiyah Wonosobo Diresmikan, Miliki Satu President Suite

“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh Perangkat Daerah pengampu kewenangan tertentu. Kegiatan ini saya harap mampu memotivasi kita bersama, untuk meningkatkan kinerja dalam mencapai target-target yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Menurutnya, Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini, hakikatnya adalah penilaian kinerja keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah, baik secara keseluruhan maupun keberhasilan pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“Laporan dan evaluasi ini menjadi cermin, tidak hanya bagi Bupati dan Wakil Bupati sebagai kepala daerah, namun juga bagi seluruh perangkat daerah pengampu urusan pemerintahan, yang menggambarkan kemampuan kita semua dalam mengelola seluruh sumber daya yang ada untuk mencapai target-target kinerja yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (ima)