Berita Kudus
Bea Cukai Kudus Gagalkan 276.800 Batang Rokok Ilegal di Masjid Bulungcangkring
Tim Mancan Muria Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan 276.800 batang rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil minibus di halaman Masjid Jami
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Tim Mancan Muria Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan 276.800 batang rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil minibus di halaman Masjid Jami’ Baitul Mu’minin, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Tim mencium pengiriman tersebut berasal dari wilayah Jawa Timur dengan menggunakan sebuah mobil minibus.
Setelah dilakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati. Tim mendapati mobil minibus tersebut berhenti di halaman parkir Masjid Jami’ Baitul Mu’minin, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
"Melihat kesempatan tersebut, tim segera melakukan pemeriksaan seketika itu juga. Dari hasil pemeriksaan mobil tersebut, ditemukan 13.840 bungkus rokok jenis SKM dengan berbagai merek, diantaranya merek MK, JUST MILD, ST PREMIUM, dan ESYE PREMIUM tanpa dilekati pita cukai," ucap Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan, Sabtu (22/7/2023).
Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 347.384.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 238.088.136.
“Berbagai modus pengedaran rokok ilegal telah berhasil ditindak, sudah bukan saatnya lagi bagi para pelaku usaha rokok untuk menjalankan usahanya secara ilegal," ucapnya.
Dia menambahkan sudah saatnya yang ilegal kembali ke jalan yang benar dengan menjadi legal.
"Terlebih lagi pengurusan izin NPPBKC di kantor Bea Cukai sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.” tegasnya.
Seluruh rokok ilegal, sopir dan kernet mobil pengangkut rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.(rad)
Baca juga: Chord Kunci Gitar Paradise - Coldplay
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 23 Juli 2023, Aries Hindari
Baca juga: Pemkab Bersama Kemenag Batang Salurkan Bantuan Rp10 Juta pada Fakir Miskin & Disabilitas
Baca juga: Ribuan Ulama dan Tokoh Masyarakat di Bogor Doakan Ganjar Jadi Presiden
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Rokok-ilegal-22-juli-2023.jpg)