Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Otomotif

Penggunaan Lampu Hazard yang Benar Ala Honda Istimewa

Regulasi lampu hazard sudah tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
Dok Astra Motor Yogyakarta
Satu di antara pengendara menyalakan lampu hazard. (Dok Astra Motor Yogyakarta) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Regulasi lampu hazard sudah tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal 121 ayat 1 yang menyebutkan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman.

Lampu isyarat peringatan bahaya atau lampu hazard atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Meski sudah diatur namun banyak pengguna sepeda motor belum paham mengenai penggunaan lampu isyarat.

Dijelaskan Tim Instruktur Safety Riding Astra Motor Yogyakarta Muhammad Ali Iqbal, pengguna sepeda motor masih banyak yang salah dalam menyalakan lampu hazard.

Ia memberikan contoh, pengguna sepeda motor menyalakan lampu hazard saat hujan.

Penggunaan lampu hazard saat hujan akan membingungkan pengemudi di belakang.

Karena fungsi lampu sein menjadi tidak maksimal. Sehingga disarankan pengemudi cukup berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama.

“Ada pula yang menyalakan lampu hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan. Kegiatan ini tidak perlu karena bukan peruntukannya,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/7/2023).

Menurutnya, tanpa menghidupkan lampu sein itu berarti kendaraan akan bergerak lurus.

Ia mengatakan, menyalakan lampu hazard di lorong gelap juga tidak perlu, karena tidak ada efeknya dan malah dinilai membingungkan pengemudi di belakang.

Saat berada di lorong gelap disarankan menyalakan lampu sein atau lampu utama dengan begitu lampu belakang merah yang ikutan menyala sudah bisa menjadi bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.

“Menyalakan lampu hazard saat di jalan berkabut juga tidak perlu, di jalan berkabut pengendara cukup untuk menyalakan lampu kabut atau utama,” paparnya.

Muhammad menambahkan, cara menggunakan lampu hazard yang benar saat kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan berjalan lebih lambat atau berhenti bahkan mogok.

Selain itu lampu hazard difungsikan untuk memberitahu dan memberi peringatan kendaraan yang di belakangnya jika di
depan ada gangguan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved