Kasus Inses Purbalingga
Fakta Ayah Inses Dengan Anak Kandung di Purbalingga, Lakukan Sejak Usia 10 Tahun, Kini Hamil 6 Bulan
Ayah inses dengan anak kandung kembali terjadi di wilayah Banyumas Raya. Kini seorang ayah warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
|
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rival al manaf
Permata Putra Sejati
Tersangka berinisial BN (41) warga Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Purbalingga (24/7/2023).
Selain itu, satu buah tangga bambu yang dipakai tersangka untuk masuk ke kamar korban.
"Ketika korban menolak melakukan dan mengunci kamarnya.
Tangga bambu ini digunakan tersangka untuk naik ke atap dan kemudian masuk ke kamar korban," ungkapnya.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancamannya hukuman berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.