Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan Maut di Jatibarang Semarang

Sosok Sopir Truk Tangki Kecelakaan di Jatibarang Semarang, Polisi Curiga Tak Temukan Kebocoran Rem

Satlantas Polrestabes Semarang menetapkan truk sopir tangki  pelat H8124DG bernama Anton Budi Sutiono (38) warga Sambirejo, Gayamsari, Semarang.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Satlantas Polrestabes Semarang menetapkan truk sopir tangki  pelat H8124DG bernama Anton Budi Sutiono (38) warga Sambirejo, Gayamsari, sebagai tersangka  atas kecelakaan maut di turunan TPA Jatibarang, Gunung Kelir, Mijen, Kota Semarang pada Senin (24/7/2023) sekira pukul 13.15 WIB.

Penetapan tersangka muncul lantaran ditemukan kelalaian dari sopir truk yang tidak mampu menguasai kendaraan hingga menyebabkan satu  pemotor tewas bernama Sudarno (47).

"Truk tidak bisa dikendalikan  karena rem blong lalu banting ke kiri terus saya pingin gulingkan tetapi tak bisa hingga banting ke kiri," kata sopir truk di Kantor Polrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Truk Tangki Air Kecelakaan di Jatibarang Tak Laik Jalan, UJI KIR Mati Sejak 2 Tahun Lalu

Ia menyebut, truk ketika kecelakaan melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam dengan kondisi gigi truk masuk dua. 

Truk berjalan di turunan menikung lalu terus melaju tak terkendali.

Ia mengaku, hendak mematikan mesin truk tetapi tak bisa. 

Di sela itu, ia juga hendak menurunkan gigi dari dua ke satu ternyata malah masuk gigi tiga.  

"Mau pindah ke gigi satu sudah alot tidak bisa. Malah masuk ke gigi tiga," jelasnya.

Anton menjelaskan, baru menjadi sopir truk tangki selama tiga bulan. 

Sebelumnya, ia menjadi sopir trailer. 

"Sudah jadi sopir selama 20 tahun. Pindah-pindah tapi punyanya SIM A," katanya.

Truk tangki Tjakra Tirta H8124DG yang mengalami kecelakaan di turunan Ngaliyan, Semarang.
Truk tangki Tjakra Tirta H8124DG yang mengalami kecelakaan di turunan Ngaliyan, Semarang. (TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan, kecelakaan bermula ketika truk tangki melaju dari selatan ke utara atau dari atas menuju turunan.

Truk oleng ke kanan lalu menabrak mobil Ertiga H1986, CBR H4177BCD, Beat biru H2049XY, dan Beat putih pelat H3557AHW yang melaju dari arah berlawanan.

"Kami tadi periksa truk bersama saksi ahli tidak ditemukan bocoran rem dan sebagainya sehingga kita yakin tidak bisa mengendalikan truknya," paparnya.

Selain kelalaian sopir, spesifikasi truk juga masih didalami polisi yakni meliputi dokumen surat Uji Kendaraan Bermotor (KIR) yang tertulis sebagai bak terbuka tetapi digunakan sebagai truk tangki air.

"Kami masih didalami kembali  terkait spesifikasi kendaraan," katanya. 

Akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Ancaman 6 tahun dan denda maksimal 12 juta," imbuh Yunaldi.

Selain satu korban meninggal dunia, akibat kecelakaan masih ada lima korban lainnya yang mengalami sejumlah luka. 

Mereka dirawat di RS Kariadi dan RS Elisabeth Semarang.

"Para korban masih dalam proses penyembuhan," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Ia menambahkan, ada dua kesalahan yang memberatkan korban. 

Baca juga: Pengakuan Sopir Truk Tangki Tak Bisa Kendalikan Laju Hingga Tabrak Kendaraan di Semarang

Pertama terkait SIM tersangka hanya memiliki SIM A seharusnya SIM B1. 

Kemudian, spesifikasi truk seharusnya bak terbuka malah digunakan untuk angkut tangki air. 

"Ada dua kesalahan itu," tandasnya. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved