Pernikahan Beda Agama
Kata Kemenag Jateng Menyoal Larangan Nikah Beda Agama: Taati Saja
Menurut Kantor Kemenag Jateng, pernikahan tak sekadar urusan antar manusia, melainkan berkaitan erat dengan hukum dan agama.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kanwil Kemenag Jateng mengimbau warga taat aturan pernikahan, baik secara negara maupun agama.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kemenag Jateng, Mustain Ahmad merespon aturan nikah beda agama dari Mahkamah Agung.
Ia mengatakan, pernikahan sudah diatur dalam Undang-undang yang harus dipatuhi.
"Maka Undang-Undang sudah menentukan, Nomor 1 Tahun 1974 bahwa pernikahan sah bila dilaksanakan menurut ajaran agama," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (26/7/2023).
Menurutnya, pernikahan tak sekadar urusan antar manusia, melainkan berkaitan erat dengan hukum dan agama.
Baca juga: Suamiku Sahabat dari Ayahku, Viral Pernikahan Gadis 19 Tahun dengan Pria 53 Tahun
Baca juga: Viral Pernikahan Pria Sinjai dengan Gadis Cantik Polandia, Semua Keluarga Diboyong ke Indonesia
"Ternyata memang semua agama mengatakan menikah itu harus seagama."
"Maka sebaiknya taat peraturan Undang-undang sekaligus taat aturan agama masing-masing," jelasnya.
Mustain menambahkan, aturan nikah beda agama dibuat untuk menciptakan keharmonisan dalam beragama dan bernegara.
Menurut dia, apa yang menjadi keputusan Mahkamah Agung harus dihormati sebagai keputusan pengadilan.
"Di sini bukan bicara sah tidak sah, namun bicara tentang bagaimana hidup bernegara dan berhukum sekaligus hidup beragama,"
"Ayo taati Undang-undang, dalam hal ini UU perkawinan."
"Dan ayo taati aturan agama masing-masing," serunya.
Kabid Urusan Agama Islam Kemenag Jateng, Zaenal Fatah mengatakan, pernikahan beda agama tidak diatur dalam Undang-undang perkawinan Indonesia.
Jika terjadi perbedaan keyakinan antar dia orang yang hendak menikah, maka satu di antaranya harus tunduk pada satu keyakinan yang sama.
Baca juga: Calon Suaminya Kabur Jelang Pernikahan, Maghfirah Akhirnya Dinikahi Calon Kakak Ipar
Baca juga: Larangan Nikah Beda Agama, Bunga Warga Karanganyar: Bingung Tapi Jalani Dulu Saja
"Bagi yang beragama Islam dicatat di Kantor Urusan Agama."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.