Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Kejati Jateng Klaim Selamatkan Rp 26,5 Miliar Uang Negara dari Dua Kasus Ini

Kejati Jateng mengklaim telah menyelamatkan puluhan miliar rupiah uang negara dari penanganan kasus tindak pidana korupsi dan perpajakan.

Dokumentasi Kejati Jateng
Kejati Jateng gelandang empat orang tersangka baru kasus korupsi pencariran kredit fiktif Bank BJB Cabang Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mengklaim telah menyelamatkan puluhan miliar rupiah uang negara dari penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan perpajakan.

Capaian itu diraih dalam kurun waktu tujuh bulan tahun ini.

Kepala Kejati Jateng, I Made Suarnawan mengatakan uang negara yang diselamatkan dari penanganan kasus korupsi sebesar Rp 21,5 miliar.

Kemudian penanganan tindak pidana perpajakan keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5,42 miliar.

"Total yang berhasil diamankan sekitar Rp 26,5 miliar.  Selama tahun 2023 terdapat 43 perkara yang masuk tahap penyidikan. Sementara yang telah masuk penuntutan sebanyak 57 perkara," ujarnya baru-baru ini.

Baca juga: Kejati Jateng Kembali Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Pelat Merah

Baca juga: Video Agus Hartono Ditangkap Rugikan Negara Rp 26 M, Pernah Ngaku Diperas Oknum Kejati Jateng

Baca juga: Sekda Nonaktif Pemalang Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan, Segera Dilimpahkan ke Kejati Jateng

Menurutnya, penyelamatan dan pemulihan kerugian negara tidak hanya berasal dari penangan kasus tindak pidana korupsi serta perpajakan.

Hal itu juga berasal dari penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.

"Pendampingan kejaksaan dalam sejumlah perkara perdata mampu membantu penyelamatan dan pemulihan keuangan negara hingga Rp 94 miliar pada tahun ini," tutur I Made Suarnawan.

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved