Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kantor Desa Tlogoayu Disegel Warga

Drama Panjang Kasus Sengketa Lahan di Pati, Warga Mulai Segel Kantor Desa Tlogoayu

Sebelum menyegel Balai Desa Tlogoayu, warga terlebih dahulu mengadakan aksi sholawatan dan doa bersama yang diiringi isak tangis.

|
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan

"Jika aksi kami tidak digubris, kami akan demo di Polda Jateng," tegas dia melalui Tribunjateng.com, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Ini 3 Nama Usulan DPRD untuk Jabat Pj Bupati Pati 2023-2024

Warga lainnya, Trisnawati tampak menangis sesenggukan sepanjang berlangsungnya aksi penyegelan ini.

Dia tidak rela jika Darsono ditahan.

Sebab, bagi dia, selama dua periode menjabat, Darsono merupakan sosok pemimpin yang ramah dan jujur.

"Saya heran karena kasus ini sudah sejak lama, tapi Kades sebelumnya tidak dipermasalahkan."

"Saya bertanya-tanya, ada apa dengan Pak Darsono?"

"Kenapa beliau ditangkap?"

"Saya harap bisa dibebaskan karena tidak bersalah," ungkap dia.

Ahmad Sutikno, seorang perangkat desa setempat pasrah meski dia jadi tidak bisa bekerja dan mengakses berkas-berkas yang ada di kantor desa.

"Kantor Desa disegel, pelayanan jadi terhambat."

"Sebab semua berkas dan barang ada di dalam."

"Kami tidak bisa masuk karena disegel masyarakat," ujar dia.

Warga Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati menyegel kantor desa setempat sebagai aksi protes atas penahanan Kades Tlogoayu, Darsono, oleh Polda Jateng, Jumat (28/7/2023). Darsono dibui terkait kasus sengketa lahan dengan seorang warga bernama Sunarti.
Warga Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati menyegel kantor desa setempat sebagai aksi protes atas penahanan Kades Tlogoayu, Darsono, oleh Polda Jateng, Jumat (28/7/2023). Darsono dibui terkait kasus sengketa lahan dengan seorang warga bernama Sunarti. (TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL)

Dia tidak berani membuka segel karena khawatir bisa memancing amarah massa.

Dia berharap permasalahan yang ada bisa segera terselesaikan sehingga aktivitas pelayanan di desa bisa berjalan normal.

Terpisah, Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro mengatakan, sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan bagi Darsono ke Polda Jateng.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved