Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kantor Desa Tlogoayu Disegel Warga

Drama Panjang Kasus Sengketa Lahan di Pati, Warga Mulai Segel Kantor Desa Tlogoayu

Sebelum menyegel Balai Desa Tlogoayu, warga terlebih dahulu mengadakan aksi sholawatan dan doa bersama yang diiringi isak tangis.

|
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan

"Masyarakat sangat berharap Kades bisa ditangguhkan penahanannya sehingga tidak mengganggu proses pelayanan di kantor desa," ujar dia kepada Tribunjateng.com, Jumat (28/7/2023).

Henggar mengatakan sudah dua kali melayangkan surat tersebut.

Surat pertama dikirimkan setelah warga desa berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati pada Jumat (21/7/2023).

Adapun surat kedua baru dia kirim pada Jumat (28/7/2023).

"Kami harap Direskrimum Polda Jateng bisa memenuhi yang kami harapkan," ucap dia.

Henggar menjelaskan, proses sengketa ini sebetulnya sudah berlangsung lama, yakni sejak 1980-an.

Adapun Darsono ditahan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan Sunarti.

Darsono dituding oleh Sunarti telah melakukan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen.

"Tapi pada prinsipnya kami ikuti saja proses hukum yang berlaku."

"Karena proses hukum ini pasti ada pertimbangan-pertimbangan cermat yang kadang di luar yang kami ketahui," ungkap Henggar.

Baca juga: Raih Medali Saat Pra-Porprov, Binaragawan Pati Ditarget Pertahankan Prestasi di Porprov Jateng 2023

Penjelasan Pihak Sunarti

Dihubungi pada September 2022, Kuasa Hukum Sunarti, Sulistiawan menjelaskan duduk perkara persengketaan tanah ini.

Menurut dia, Sunarti memiliki tanah dekat tanah bondo deso milik Pemdes Tlogoayu.

Tanah tersebut lalu disepakati untuk ditukar guling oleh Pemdes setempat pada 1997.

“Klien saya ini punya tanah di sebelah bondo deso."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved