Berita Jakarta
Dua Anggota Densus 88 Diancam Hukuman Mati Tersangka Tewasnya Briptu Ignatius
Polri telah menetapkan dua anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda IMS dan Bripka IG sebagai tersangka
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Polri telah menetapkan dua anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda IMS dan Bripka IG sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage karena tertembak senjata api (senpi).
"Menetapkan tersangka 2 orang, sementara masih dipatsus di Divpropam Mabes Porli. Tersangka IMS, 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api, dan yang kedua inisial IG, 33 tahun, (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Mabes Polri, Jumat (28/7).
Adapun Bripda IMS menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG, dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun," jelas Rio.
Sebelumnya, Insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).
Adapun Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (26/7).
Ia mengklaim pihaknya sudah menangkap dua anggota Polri lainnya yakni Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga pelaku dalam kasus ini.
"Terhadap tersangka yaitu Sdr. Bripda IMS dan Sdr. Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," jelasnya.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," imbuhnya.
Diketahui jika ketiganya bertugas di satuan yang sama yakni anggota Densus 88 Antiteror Polri. Juru bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar memastikan jika korban bukan ditembak melainkan tertembak senjata api dari dua tersangka."Tidak ada penembakan," kata Aswin saat dihubungi wartawan, Rabu (27/7/2023).
Aswin mengatakan Bripda Ignatius tertembak oleh salah satu rekannya saat mengeluarkan senjata api dari dalam tas.
Senjata api itu disebut milik Bripda IMS, Namun belum dijelaskan siapa yang mengambil senpi tersebut."Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," ucapnya.
Hingga saat ini, Aswin mengatakan, pihaknya bersama Satreskrim Polres Bogor tengah mengusut kasus ini. Baik dari sisi pidana maupun etik dan disiplin.
Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Tom Lembong & Hasto Dapat Pengampunan |
![]() |
---|
IHSG Melemah 65 Poin di Akhir Juli, Saham Perbankan Tekan Pasar |
![]() |
---|
Dolar Bisa Rp 1.000? Ini Syarat dan Pro Kontra Soal Hilirisasi Ekspor |
![]() |
---|
Misteri Buku Diplomat Pertama di Kasus Kematian Diplomat Kemlu ADP |
![]() |
---|
Kronologi Satpam Tri Agus Gagalkan Jambret Rp 300 Juta di Depok, Bertaruh Nyawa Demi Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.