Berita Semarang
Mbak Ita Larang Keras Sekolah Pungut Biaya Seragam dan Pembelian Buku di Sekolah
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu kembali menegaskan agar sekolah tidak melakukan pungutan kepada orang tua siswa.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu kembali menegaskan agar sekolah tidak melakukan pungutan kepada orang tua siswa khususnya terkait pembelian seragam sekolah maupun pembelian buku.
Hal tersebut disampaikan wali kota menyusul adanya laporan masyarakat melalui kanal Sapa Mbak Ita terkait masih adanya sekolah yang mewajibkan membeli seragam dan pembelian buku di sekolah.
Menurut wali kota yang akrab disapa Mbak Ita, hal tersebut dirasa memberatkan orang tua atau wali murid.
Baca juga: Kondisi Terkini Nasib Siswi SMKN 1 Sale Rembang Usai Dialog dengan Ganjar Soal Pungutan Sekolah
Menurut Mbak Ita, pelarangan pungutan kepada orang tua siswa tersebut sudah sangat jelas dan sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Mbak Ita tidak hanya menyoroti perihal kewajiban pembelian pakaian seragam sekolah di sekolah, tetapi juga perihal adanya sekolah yang mewajibkan pembelian buku.
“Perlu saya ingatkan sekali lagi, bahwa tidak ada yang boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa dalam bentuk apapun. Entah itu dengan mewajibkan orang tua siswa untuk membeli seragam maupun buku di sekolah. Saya kira Peraturan Menteri Kemendikbudristek juga sudah sangat jelas,” terangnya usai memberikan pengarahan kepada Kepala Sekolah SD dan SMP serta jajaran Dinas Pendidikan Kota Semarang, Kamis (27/7).
Dalam upaya menindaklanjuti arahan dari Wali Kota Semarang tersebut, Dinas Pendidikan Kota Semarang membuat Surat Edaran (SE) Nomor B/12846/PK.03/VII/2023 tentang pengadaan seragam sekolah yang ditujukan kepada Kepala Sekolah dari tingkat Taman Kanak-Kanak sampai tingkat SMP di Kota Semarang, Kepala satuan PNF SKB Kota Semarang, dan Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan se-kota Semarang.
“Dalam surat edaran tersebut, setidaknya ada tiga poin penting yang Kami tekankan," ujar dia.
"Pertama, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Baca juga: Fajar Purwoto Larang Pungutan Retribusi Pedagang Pasar dan PKL di Luar Dinas Perdagangan Semarang
Kedua, sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
"Dan yang terakhir adalah bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau pada saat penerimaan peserta didik baru,” imbuh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto.
Dirinya berharap dengan adanya surat edaran tersebut, sekolah dapat mentaati dan tidak ada lagi laporan atau keluhan dari orang tua atau wali peserta didik mengenai adanya pungutan maupun pembebanan kewajiban untuk membeli seragam atau buku di sekolah. (*)
Gagal Penuhi Target Emas, Kontingen Catur Jateng Sebagai Tuan Rumah Pomnas XIX Hanya Raih Segini |
![]() |
---|
BSB Village Gelar Pasar Rasa, Buka Akses Danau dan Lepas 16.000 Benih Ikan |
![]() |
---|
Siap-siap! Warga Diminta Tampung Air di Tandon, 2 Hari Ada Perbaikan Intake Jatibarang Semarang |
![]() |
---|
Momen Langka Terpidana Korupsi Mbak Ita dan Suami Diizinkan Ke Luar Lapas Semarang Hadiri Pernikahan |
![]() |
---|
Bus Trans Semarang Tanpa Penumpang Kecelakaan Tunggal Saat Uji Coba di Mijen: Diduga Rem Blong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.