Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nurhadi Pria 53 Tahun yang Nikahi Gadis 19 Tahun Ternyata Bukan Sosok Sembarangan, Ustadz Disegani

Pernikahan Pebriyanti (19) dengan Nurhadi (53) yang terpaut usia 34 tahun viral dan menarik perhatian netizen.

|
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Tiktok @bybyhhy
Nurhadi Pria 53 Tahun yang Nikahi Gadis 19 Tahun Ternyata Bukan Sosok Sembarangan, Ustadz Disegani 

Sang pria, kakek Sondani merupakan juragan tanah yang berusia 61 tahun.

Sedangkan istrinya, Eva, gadis cantik yang masih berusia 19 tahun.

Baru-baru ini media sosial dihebohkan oleh seorang Kakek 61 tahun yang menikahi gadis 19 tahun. (Instagram @underc0ver.id)
Mahar yang diberikan kakek Sondani kepada istrinya itu juga tak tanggung-tanggung.

Selain uang senilai Rp 500 juta, masih banyak yang lainnya.

Kakek Sondani juga memberikan mahar berupa rumah, mobil hingga memberangkatkan umrah untuk semua keluarga istrinya.

Kakek Sondani menikahi gadis cantik 19 tahun di Cirebon, Jawa Barat.
Kakek Sondani menikahi gadis cantik 19 tahun di Cirebon, Jawa Barat. (Kolase Tribunnews)

Pernikahan beda usia itu berlangsung pada Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di musala samping rumah mempelai wanita.

Acara pernikahan di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Acara perenikahan tersebut sempat ada yang mengabadikan melalui video yang kemudian diunggah di media sosial dan dibagikan oleh akun @undercover.id.

Setelah itu, video tersebut viral esoknya, Kamis (19/5/2022) menjaadi viral.

Berikut fakta-faktanya:

1. Dibenarkan kepala desa

Kuwu atau Kepala Desa Tegalgubug Lor, Dodo Widodo membenarkan pernikahan tersebut.

Ia mengatakan, mempelai wanita merupakan salah seorang warga desanya.

"Mempelai wanita benar warga saya, kalau mempelai pria dari Desa/Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon," ujar Dodo Widodo, Jumat (20/5/2022).

Ia mengungkapkan, beberapa hari sebelum pernikahan, utusan kakek Sondani datang ke Balai Desa Tegalgubug Lor untuk mengurus surat numpang nikah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved