Berita Semarang
Tak Hanya di Sumowono, Korban Diduga Mafia Tanah di Kabupaten Semarang Juga Ada di Jambu
Warga Kabupaten Semarang yang merasa resah sertifikatnya dijadikan jaminan hutang dan tidak kembali oleh sebuah koperasi semakin banyak.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Warga Kabupaten Semarang yang merasa resah sertifikatnya dijadikan jaminan hutang dan tidak kembali oleh sebuah koperasi semakin banyak.
Pemberitaan sebelumnya, beberapa warga Kecamatan Sumowono mengalami kesulitan mencari pemberi pinjaman saat hendak melunasi dan meminta kembali sertifikat tanah yang dijadikan jaminan.
Selain kesulitan menemui pemberi pinjaman, diketahui juga sejumlah sertifikat mereka juga telah dibalik nama tanpa sepengetahuan mereka.
Seusai pemberitaan yang terjadi, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kendal yang turut membantu para korban mendapatkan aduan baru.
“Jadi setelah muncul berita-berita, ada lagi warga yang mengadu dan merasa menjadi korban juga oleh koperasi ini.
Namanya Waluyo, bukan warga Kecamatan Sumowono tapi warga Desa Gedeg, Kecamatan Jambu,” kata seorang pendamping para korban dari LPBHNU Kendal, Iwan Susanto kepada Tribunjateng.com, Sabtu (29/7/2023).
Iwan mengaku mendapat kabar tersebut dari Edi Juwandiyanto, warga Desa Candigaron, Sumowono.
Edi sendiri merupakan korban dari koperasi tersebut. Dia telah mengecek sertifikat tanah milik ayahnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang sebelumnya dan diketahui sudah dibalik nama atas nama pemilik koperasi.
“Jadi ada yang kenal dengan Edi, lalu Edi dihubungi. Saya akan segera adakan pertemuan dengan Waluyo besok hari,” imbuh Iwan.
Total warga yang telah mengadu ke dirinya, lanjut Iwan, sudah sebanyak 11 orang.
Sebelumnya, Jumat (28/7/2023), dia bersama dua warga Desa Lanjan, Sumowono yakni Suryadin dan Jumiyatin yang juga diduga korban dari pemberi pinjaman mengecek kepemilikan sertifikat mereka di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
Diketahui juga, dua sertifikat tersebut juga telah dibalik nama orang lain tanpa sepengetahuan mereka.
“Setelah tahu itu, Jumiyatin sempat ambruk mau pingsan karena kaget, warga yang awam dan tidak tahu menahu bingung karena mereka diberitahu sudah tidak punya hak atas tanah mereka sendiri,” kata Iwan.
Menurut Iwan, kesulitan yang dialami pihaknya dalam menangani dan melaporkan kasus ini yakni administrasi yang legal dan sah.
Dia berharap, dari laporan yang dia layangkan ke Polres Semarang bisa mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan atas niat jahat terduga pelaku.
Dua Mahasiswa Undip Sekap Intel Polda Jateng Dituntut Hukuman Penjara 2 Bulan 10 Hari |
![]() |
---|
Rangkaian Program GIIAS Semarang 2025, Pengunjung Bisa Test Drive dan Ikuti Agenda Seru Lainnya |
![]() |
---|
RSND dan FK Undip Ajak Warga Sadar Kesehatan Lewat Program Spesialis Keliling |
![]() |
---|
Penerima Bisyarah di Semarang Naik, Pemkot Tambah Kuota dan Anggaran |
![]() |
---|
Kota Semarang Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Selasa 23 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.