Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Beacukai Tanjung Emas

Bea Cukai dan KLHK Sosialisasi Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Fasilitas dan kemudahan ini dapat digunakan eksportir untuk melakukan kegiatan ekspor produknya.

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
Istimewa
Bea Cukai dan KLHK Sosialisasi Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan 

TRIBUNJATENG.COM - Berperan dalam kelancaran proses bisnis ekspor, Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Perdagangan sosialisasikan ketentuan ekspor produk industri kehutanan kepada para eksportir di Gets Hotel, Jumat (28/07/23).

Krisdianto selaku Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menyampaikan bahwa berdasarkan data ekspor 5 tahun terakhir, produk hasil kehutanan terus mengalami peningkatan dan menjadi komoditas ekspor yang dapat bertahan selama masa pandemi Covid-19.

Bea Cukai dan KLHK Sosialisasi Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Bea Cukai dan KLHK Sosialisasi Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Istimewa)

Peningkatan kegiatan ekspor ini juga didukung oleh pemenuhan aspek legalitas melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) agar lebih mudah meyakinkan pembeli di pasar luar negeri. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Galih Elham Setiawan selaku narasumber berkesempatan menjelaskan mengenai ketentuan ekspor khususnya terkait produk industri kehutanan.

“Dalam prosesnya Bea Cukai menyediakan fasilitas kepabeanan seperti impor sementara dan ekspor sementara yang harus diberitahukan oleh eksportir di awal. Selain itu juga untuk pelaku UMKM dapat melakukan ekspor melalui mekanisme barang kiriman dengan syarat berat tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram”, terang Galih.

Bea Cukai dan KLHK Sosialisasi Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Bea Cukai dan KLHK Sosialisasi Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Istimewa)

Fasilitas dan kemudahan ini dapat digunakan eksportir untuk melakukan kegiatan ekspor produknya. Bea Cukai juga menjamin dukungan melalui kemudahan informasi dan konsultasi kepabeanan yang bisa diakses secara online maupun offline melalui layanan informasi resmi yang tersedia di setiap kantor pelayanan Bea Cukai.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para eksportir dan pelaku uasaha  terkait peraturan dan ketentuan ekspor terkini dengan membahas kendala dan permasalahan sehingga dapat menemukan solusi terbaik untuk meningkatkan perekonomian Indonesia melalui kegiatan ekspor. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved