Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Usia Sudah 77 Tahun Jadi Alasan

Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penodaan agama ke Bareskrim Polri.

Editor: m nur huda
KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI
Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penodaan agama ke Bareskrim Polri. 

TRIBUNJATENG.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penodaan agama ke Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/8/2023). 

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," Hendra.

Dia mengatakan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan mengingat usia kliennya yang sudah sepuh.

Baca juga: Panji Gumilang Dititipkan di Tahanan Bareskrim Polri setelah Minta Pemeriksaan Dihentikan

Pihaknya berharap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bisa menerima pengajuan penangguhan penahanan tersebut. 

"Atas dasar kemanusiaan karena bagaimanapun pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77 jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," jelasnya.

Hendra juga akan menempuh jalur hukum lain untuk melawan penetapan status tersangka terhadap kliennya itu yakni praperadilan. 

"Segala upaya hukum yang diatur menurut hukum akan kita lakukan. Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ungkapnya.

Kuasa Hukum Panji Gumilang menduga ada bentuk kriminalisasi dan politisasi dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut.

"Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini," kata Hendra.

Hendra mengatakan, dugaan itu muncul akibat proses hukum yang diterima oleh kliennya hingga akhirnya ditahan.

Meski begitu, Hendra tak mengetahui terkait tujuan dari bentuk kriminalisasi hingga politisasi dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang

"Kita sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya, kita baca tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap ditahan dan sampai hari ini masih diprosesnya," jelasnya.

Hendra mewanti-wanti agar penahanan kliennya tidak menjadi persoalan horizontal di kemudian hari.

Hal tersebut lantaran Panji Gumilang memiliki jutaan pendukung. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved