Berita Regional
Rumah Guruh Soekarnoputra Gagal Dieksekusi Hari Ini, Juru Sita Mendekat Saja Tak Berani Karena Ini
Rumah Guruh Soekarnoputra dijaga ketat sekelompok massa, hingga membuat eksekusi batal digelar.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Rumah Guruh Soekarnoputra dijaga ketat sekelompok massa, Kamis (3/8/2023).
Hal itu membuat Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan batal menyita rumah Guruh Soekarnoputra yang terletak di Jalan Sriwijaya Jaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Juru sita PN Jakarta Selatan tidak berani untuk mendekat ke obyek eksekusi lantaran tidak ada jaminan dari pihak kepolisian.
Baca juga: Nasib Guruh Soekarnoputra, Rumah Senilai Rp 150 M Disita Berawal Dari Pinjam Uang Rp 35 M
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, situasi yang tak kondusif menjadi penyebab utama.
"Petugas juru sita telah mendekati lokasi obyek eksekusi sejak pukul 09.00 WIB. Namun demikian, petugas juru sita kami tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di tempat obyek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," kata dia kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Djuyamto menyebutkan, tak ada aparat yang berjaga di sekitar lokasi eksekusi.
Sementara itu, ada sejumlah massa yang berkumpul di Jalan Sriwijaya III.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan petugas juru sita kami, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi obyek eksekusi, sedangkan di obyek lokasi eksekusi itu banyak sekali massa yang menjaga obyek lokasi. Artinya, situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi," imbuh Djuyamto.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menyita aset berupa rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, anak Presiden pertama RI itu kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya.
Hal ini sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
"Sita eksekusi untuk dikosongkan dan diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014," kata Djuyamto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
"Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah, yang harus mengosongkan dan menyerahkannya (rumah) pada pihak yang menang," lanjutnya lagi.
Djuyamto menerangkan bahwa PN telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan terhadap Guruh. Sesuai dengan putusan pengadilan, pihaknya bakal mengeksekusi penyitaan pada 3 Agustus 2023 mendatang.
"Sesuai dengan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, rumah yang ditempati Guruh adalah milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi," jelas Djuyamto.
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.