Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kisah Ukik Nekat Curi Mobil Sendiri yang Terparkir di Mal, Bukti CCTV Membuatnya Tak Bisa Mengelak

Ukik pun tak bisa mengelak saat rekaman CCTV menunjukkan kalau ialah pelaku pencuri mobilnya

Editor: muslimah
Kompas.com/Andhi Dwi
Pelaku pencuri mobil yang sudah digadaikan saat di Mapolrestabes Surabaya. 

TRIBUNJATENG.COM - Apa yang dilakukan Ukik Kristanto (31) ini bikin geleng-geleng.

Bagaimana tidak, ia nekat mencuri mobilnya sendiri yang tengah terparkir di mal.

Ukik pun tak bisa mengelak saat rekaman CCTV menunjukkan kalau ialah pelaku pencuri mobilnya.

Ia kini ditahan.

Baca juga: Kemunculan Dewi Gegerkan Publik, Ia Dinyatakan Meninggal 5 Tahun Lalu dan Keluarga Rutin Tahlilan

Baca juga: Sosok Qoilah, Gadis Berjilbab Keturunan Arab Kekasih Letda Inf Enzo Allie

Ukik adalah warga Jombang, Jawa Timur.

Ukik nekat membawa kabur mobilnya sendiri sesudah ia gadaikan ke orang lain.

Namun aksinya kini berujung penahanan hingga tak bisa menemani sang istri yang hendak melahirkan.

Padahal ia beralasan ingin menjual kendaraan tersebut untuk biaya persalinan istrinya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pria yang ditangkap tersebut adalah warga Jombang.

Dia sudah lama tinggal di Kota Pahlawan Surabaya.

Mirzal menjelaskan, kejadian itu berawal ketika pelaku menggadaikan mobil Toyota Agya L 1294 JB warna putih kepada pasangan YB dan MH.

Dia menyerahkan kendaraan itu beserta surat-suratnya.

Pelaku mendapatkan uang pinjaman Rp 30 juta dari korban dengan jaminan mobil tersebut.

Dia beralasan, dana itu akan digunakan sebagai tambahan modal usaha yang baru akan dimulai.

"Tapi mobil Agya itu sudah dipasangi GPS, sehingga pelaku bisa mendeteksi mobilnya di mana," kata Mirzal di Mapolrestabes Surabata, Kamis (03/8/2023).

Kemudian, korban menggunakan mobil tersebut untuk keperluan sehari-hari.

Sampai akhirnya, mereka membawanya untuk berbelanja di salah satu mal di Surabaya pada Minggu (16/07/2023).

"Kebetulan saat itu (korban) berbelanja di salah satu mal daerah Surabaya selatan," jelasnya.

"Saat penerima gadai ini melakukan parkir mobil, pelaku dengan kunci cadangan yang tidak diserahkan kemudian mendatangi mobil itu dan membawanya keluar parkiran mal,” tambah Mirzal.

Ketika itu, pelaku sempat dicurigai oleh penjaga parkir lantaran tidak membawa karcis dan STNK.

Namun, dia mengelabui petugas tersebut dengan menunjukkan kunci cadangan yang dibawanya.

Lebih lanjut, korban yang mengetahui mobilnya hilang langsung mengecek rekaman CCTV tempat parkir mal tersebut.

Dia membawa bukti itu untuk melapor ke polisi keesokan harinya.

"Pengakuan tersangka, melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat ini baru satu kali," ujar dia.

Sementara itu, Ukik mengaku mencuri mobil yang digadaikannya itu untuk dijual.

Kemudian, uangnya akan digunakan untuk biaya persalinan istri.

"Saya simpan buat persiapan istri saya yang mau melahirkan," kata Ukik.

Ukik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (TribunStyle.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved