Rabu, 13 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Miris! Jumlah Perkawinan Anak di Jepara Meningkat, Tembus 485 Kasus Pada 2022

Sepanjang 2022, jumlah kasus perkawinan anak di Jepara mencapai 485 dari jumlah total 11.366 kasus di Jawa Tengah.

Tayang:
Dok. Diskominfo Jepara
Pengurus Dharma Wanita Persatuan Jawa Tengah dan Kabupaten Jepara menggelar pertemuan membahas pencegahan perkawinan anak. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Sosrokartono, Selasa (8/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Sepanjang 2022, jumlah kasus perkawinan anak di Jepara mencapai 485 atau menyumbang sekitar 4,2 persen dari jumlah total 11.366 kasus di Jawa Tengah.

Data ini didapat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Data tersebut menempatkan Kabupaten Jepara  peringkat ke sembilan di Jawa Tengah kasus perkawinan anak.

Baca juga: Cegah Perkawinan Anak dan Stunting, Istri Wagub Nawal Arafah Luncurkan Caping Gayeng

Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Jawa Tengah, Indah Sumarno prihatin sebab angka pernikahan anak meningkat dari waktu ke waktu utamanya di Jawa Tengah

Menurutnya, perkawinan anak harus dicegah karena banyak risiko pernikahan di usia anak-anak yang pada akhirnya akan mengarah pada stunting.

Bahkan, keluarga yang tergolong mampu bisa juga terkena stunting karena pengaruh gaya hidup.

Sebagai langkah pencegahan pihaknya telah meluncurkan program "Jo Kawin Bocah".

Pihaknya bersedia membantu pemerintah daerah untuk mencegah perkawinan anak.

“Program Jo Kawin Bocah merupakan sebuah gerakan dan ajakan bagi masyarakat termasuk anak di Jawa Tengah untuk mencegah terjadinya pernikahan di usia anak,” kata Indah saat menyampaikan paparannya di Ruang Rapay Sosrokartono, Setda Jepara, Selasa (8/8/2023).

Gayung bersambut. Program ini mendapat dukungan Penasihat DWP Kabupaten Jepara Siti Eka Arbandinah.

Istri Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta ini menyatakan perkawinan anak menjadi salah satu isu pembangunan sumber daya manusia tak terkecuali di Kabupaten Jepara

Ia juga merinci berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam mengatasi isu krusial ini.

Diantaranya sosialisasi optimialisasi pelayanan platform dispensasi nikah, pemilihan Duta Generasi Berencana (Genre) yang diharapkan menjadi _role model_  dalam kesehatan remaja generasi berencana, pencanangan Nikah Keren dan penyebaran edukasi melalui berbagai media.

“Sosialisasi program Jo Kawin Bocah yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. Program ini sangat penting guna menyadarkan masyarakat dalam mencegah perkawinan usia anak di Jawa Tengah dan memenuhi hak anak yang masuk dalam kelompok rentan dinikahkan,” ucap Eka. 

Baca juga: Cegah Perkawinan Anak, Pemkab Tegal Teken MoU dengan Pengadilan Agama Slawi 

Sementara itu, Ketua DWP Kabupaten Jepara Reni Hary Murwati Sujatmiko pun mengucapkan terima kasih atas perhatian dari DWP Provinsi Jawa Tengah.

Kunjungan tersebut mampu memberikan motivasi khususnya bagi Kabupaten Jepara untuk melaju lebih jauh.

“Melalui sosialisasi ini, kami harapkan agar anak-anak tidak menikah di bawah umur. Saat ini, Jepara juga sudah mampu menekan angka stunting yang pada 2022 di angka 25 persen sekarang sudah sekitar 18 % ,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved