Wonosobo Hebat
Pemkab Wonosobo Sosialisasikan Penataan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Wonosobo selenggarakan Sosialisasi Penataan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024, Rabu (9/8/2023) di Pendopo Utara.
Kegiatan ini dalam rangka menciptakan rasa aman, nyaman dan tertib selama masa kampanye dan pemilihan umum 2024 mendatang.
Kepala Badan Kesbangpol Wonosobo Agus Kristiono menjelaskan, acara ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor 766/PD.01.6-SD/05/2023 tanggal 27 Juli 2023.
Mengenai imbauan tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit dan gedung pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
“Kita mensosialisasikan ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran KPU RI bersamaan dengan KPU dan Bawaslu Wonosobo kepada ketua partai politik beserta salah satu pengurus, dari kecamatan, dan dari OPD terkait sehingga dapat menjadi panduan bagi partai politik peserta Pemilu 2024,” ucapnya.
Selain itu, dalam konteks lokal, Pemerintah Kabupaten Wonosobo juga secara gamblang telah menyebutkan lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.
Dengan ini sesuai yang termaktub dalam Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 5 Tahun 2020, tentang Penataan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Wonosobo.
Harapannya dengan adanya sosialisasi ini bisa menjadi acuan dalam proses menjalankan kampanye maupun pemasangan alat peraga.
Sehingga pada akhirnya nanti pelaksanaan Pemilu bisa berjalan dengan aman, nyaman dan kondusif.
"Ini akan memberikan rambu-rambu kepada teman-teman khususnya ketua partai untuk kembali mensosialisasikan ke pengurus lainnya. Kita ingin Wonosobo lebih baik lagi dan mendapatkan keberkahan menuju pesta demokrasi serentak 2024," imbuhnya.
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, mengajak kepada semua pihak yang terlibat, baik KPU sebagai penyelenggara Pemilu, Bawaslu sebagai pengawas Pemilu, partai politik calon legislatif, dan seluruh stakeholder terkait, untuk mematuhi segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baik terkait dengan sosialisasi, kampanye, maupun dalam tahapan Pemilu.
“Tentunya pemasangan alat peraga kampanye ini merupakan langkah yang legal, apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik peraturan yang ditetapkan oleh KPU maupun oleh Pemda,” terangnya.
Selain itu, alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan, dikhawatirkan akan berpotensi menimbulkan berbagai macam konflik dimasyarakat.
Sehingga, melalui sosialisasi ini ada pemahaman bersama terkait batasan-batasan yang ditetapkan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk ciptakan ketertiban di masyarakat.
“Saya imbau kepada KPU untuk melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku.
Terus aktif mensosialisasikan, mengedukasi masyarakat, khususnya yang terlibat dalam kampanye, sehingga masyarakat memahami secara komprehensif perannya dalam tahapan-tahapan Pemilu,” imbuhnya.
Diharapkan gelaran pesta demokrasi 2024 berjalan aman, damai, tertib, sukses, dan lancar.
Sehingga mampu meminimalisir gesekan dan perpecahan yang muncul ditengah masyarakat.
"Menuju Pemilu 2024, partai politik dapat memaksimalkan fungsinya ke masyarakat namun harus ikuti aturan yang telah ditetapkan Bawaslu dan KPU supaya pelaksanaannya bisa berjalan damai dan lancar," imbaunya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Sosialisasi-Penataan-Lokasi-Kampanye-dan-Pemasangan-Alat-Pe.jpg)