Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Sosok INI Tersangka Arisan Bodong di Jepara, Modal Story WhatsApp Raup Miliaran Rupiah

Polisi telah menahan INI (28) pelaku arisan bodong yang sempat viral di media sosial.

IST
Ilustrasi Arisan Bodong 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Polisi telah menahan INI (28) pelaku arisan bodong yang sempat viral di media sosial.

Dia diduga merupakan pelaku tunggal dalam menjalankan penipuan ini.

Sebelum kasus ini ditangani Polres Jepara, kejadian ini menggegerkan media sosial di Jepara.

Para korban memviralkan para pelaku yang tak kunjung mengembalikan uang korban.

Baca juga: Lowongan CPNS 2023 : Siap-siap, Tahun Ini Pemkab Jepara 1.270 Formasi PPPK

Baca juga: Kepala Toko Nekat Rampok Tempat Kerjanya Sendiri karena Istri Terlilit Utang Arisan

Baca juga: Video Terjerat Arisan Online Ibu Asal Bekasi Nekat Jual Bayi ke Warga di Mranggen

Dari pengakuan seorang korban, pelaku menjalankan penipuan ini dengan modus menjual lelang arisan melaui story di whatsapp-nya. 

Pelaku mengiming-imingi calon pembeli bisa mendapatkan keuntungan berlebih jika membeli arisan darinya. 

Tawaran ini mendapat banyak peminat. Banyak orang yang membeli arisan dari tersangka INI.

Namun dari sekian pembeli, mereka tak mendapatkan apa yang dijanjikan korban.

Kemudian para korban melaporkan INI ke kepolisian.

Salah seorang korban juga mengungkap gaya hidup tersangka yang hedon saat menjalankan bisnis arisan ini.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari membenarkan pihaknya telah menangani kasus ini.

Pihaknya juga telah menahan tersangka. Namun ia tidak bersedia membeberkan informasi lebih lanjut.

“Iya benar (sudah) kami tahan. Nanti kita rilis (untuk keterangan lebih lanjut),” kata AKP Tohari saat dikonfirmasi tribunmuria.com, Rabu (9/8/2023).

Saat ini terdapat sembilan korban yang bersedia melapor ke Polres Jepara.

Korban ini berasal dari sejumlah daerah di Jepara dan Kabupaten Demak.

Total kerugian sembilan korban ini mencapai Rp 1,2 miliar.

Adapun untuk tersangka INI, ia disangkakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved