Berita Kudus
Satlantas Polres Kudus Menindak Pengendara yang Menggunakan Knalpot Brong
Sat Lantas Polres Kudus melakukan penindakan secara tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, Jumat (11/8/2023)
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Sat Lantas Polres Kudus melakukan penindakan secara tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, Jumat (11/8/2023).
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut atensi dari Kapolda Jateng dalam menanggapi keresahan warga terkait masih adanya penggunaan knalpot brong.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo mengatakan, penindakan knalpot brong ini kami lakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum.
Selain itu juga sebagai langkah antisipasi kerawanan dan kericuhan yang dapat timbul dengan adanya kendaraan berknalpot brong.
"Kami melaksanakan penindakan secara langsung pelanggaran kasat mata terutama knalpot brong atau tidak standar. Hal ini merupakan atensi langsung dari Kapolda melalui Dirlantas Polda Jawa Tengah,” ungkap AKP Ivan Prabowo, Jumat (11/8/2023).
Kasat Lantas menyampaikan, dalam empat hari ini, pihaknya berhasil menindak sebanyak 33 kendaraan dengan knalpot brong.
"Sebagian besar pengendaranya usia remaja. Mereka kita tindak dengan tilang dan kita perintahkan datang untuk mengganti dengan knalpot yang standar," terang AKP Ivan Prabowo.
Kasat Lantas menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan penindakan knalpot brong. Terutama saat malam Minggu di wilayah Kudus.
Sebab banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu.
Untuk itu Polres Kudus tidak akan segan-segan menindak pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
"Kami akan terus melakukan penertiban. Dan juga mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Utamanya para remaja atau pelajar sekolah menengah. Karena kalangan pelajar sangat rawan menjadi pelanggar lalu lintas," tegasnya.
Ia menambahkan, para pelajar sangat rentan. Makanya setiap saat perlu adanya sosialisasi ke sekolah-sekolah.
"Selain melakukan penertiban dengan penilangan, kami juga terus melaksanakan sosialisasi. Baik tentang peraturan berlalu lintas maupun larangan knalpot brong. Karena suara yang timbul dari penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum," pungkasnya. (Rad)
Pemkab Kudus Siap-siap Sulap eks Stasiun Wergu Jadi Pusat Kuliner, Pengelolaan Tunggu Investor |
![]() |
---|
Nida Saidatul Iza Anggota PAW DPRD Kudus, Dorong Generasi Milenial Makin Melek Politik |
![]() |
---|
Beda Nasib dengan Pati, Kenaikan PBB-P2 di Kudus Hanya 10-30 Persen, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Warga Kudus Tak Perlu Khawatir, Ini Solusi Bupati Samani Jika Kepesertaan BPJS Sudah Nonaktif |
![]() |
---|
Sosok Nida Saidatul Iza Anggota DPRD Kudus Hasil PAW, Alumnus Undip Berusia 25 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.