Selasa, 12 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sosok Pria Kabur Usai Akad, Gegara Dipaksa Menikahi Pacar Hamil 6 Bulan, Padahal Kenalan 4 Bulan

Seorang pria memilih kabur usai akad nikah setelah dipaksa menikahi pacarnya yang tengah hamil 6 bulan di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Tayang:
Editor: raka f pujangga
Facebook
Dipaksa menikahi pacar hamil 6 bulan padahal baru 4 Bulan Kenalan, Pengantin di Bima Kabur 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria memilih kabur usai akad nikah setelah dipaksa menikahi pacarnya di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Awalnya gadis 16 tahun berinisial K mengaku telah mengandung anak dari pacarnya, berinisial KA (18).

Pada Juni 2023 lalu, K mengaku usia kandungannya sudah 6 bulan.

Baca juga: Umi Pipik Ungkap Alasan Pernikahan Adiba dengan Egy Maulana Vikri Dipercepat Tahun Ini

Padahal K dan KA baru berkenalan pada Februari 2023.

Namun K mengaku anak yang dikandungnya merupakan hasil hubungan dengan KA.

Tak mau bertanggungjawab atas pengakuan K, KA pun memilih kabur setelah mengucap ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kelurahan Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ijab kabul antara K dan KA disaksikan oleh wali dan pada saksi.

Pernikahan yang dipaksakan diduga upaya keluarga K untuk menutup aib anaknya, malah berujung berujung malu.

Hamil 6 Bulan Setelah 4 Bulan Kenalan

Ibu KA, Meli bercerita soal pertemuan antara putranya dengan gadis berusia 16 tahun tersebut.

Perjumpaan keduanya berlangsung pada Februari 2023.

Tak lama, KA mengaku telah melakukan hubungan di luar nikah bersama K.

Bulan Juni 2023 atau empat bulan kemudian, K tiba-tiba datang menemui keluarga KA.

Ia mengadu telah hamil anak dari KA.

Saat itu wanita tersebut mengaku telah mengandung selama enam bulan.

"Kenalan sehari di bulan Februari, setelah itu K datang mengadu bulan Juni kalau dia hamil enam bulan," kata Meli seperti dikutip dari Kompas.com.

Meli mengatakan tentu keluarga merasa heran atas usia kandungan K.

"Kami heran usia kandungannya sudah 6 bulan, padahal mereka baru kenal empat bulan," katanya.

Walau sudah janggal, namun keluarga K tetap berkukuh.

Mereka ngotot meminta pertanggungjawaban.

Tak mau percaya begitu saja, kata Meli keluarganya sempat menolak.

Mereka curiga bahwa K sudah hamil oleh laki-laki lain sebelum kenal KA.

"Cukup lama kita musyawarah soal pernikahan, bahkan sampai dua bulan baru kemudian disetujui untuk menikahkan KA," katanya.

Sampai akhirnya keluarga setuju KA menikahi K, dengan syarat hanya sebatas ijab kabul.

"Nikah di KUA tanpa ada resepsi," katanya.

Kesepakatan juga disaksikan banyak pihak, mulai dari RT, perwakilan keluarga masing-masing, petugas KUA hingga Babinkantibmas.

Malaha menurut Meli, keluarga K datang mengambil sendiri uang mahar.

"Datang langsung ambil uang mahar Rp 3 juta," katanya.

Tiba-tiba Resepsi

Tanggal 1 Agustus 2023, satu hari jelang pernikahan tiba-tiba ada informasi dari KUA Mpuda bahwa akan digelar resepsi pernikahan.

Bahkan info yang didapat Meli surat undangan juga sudah disebar.

Walau begitu pihak keluarga K sama sekali tak memberitahu keluarga KA perihal resepsi pernikahan.

"Keluarga dan tetangga dari sini tidak ada yang pergi resepsi, tidak ada undangan juga karena memang kita sepakat untuk tidak ada resepsi," katanya.

Terlanjur Sebar Undangan

Ayah mempelai wanita K, Adhar Amirudin mengatakan keluarga KA menolak digelarnya acara resepsi.

Padahal katanya surat undangan sudah disebar.

"Gak mungkin kami batalkan," kata Adhar Amirudin.

Kabur Saat Akad

Walhasil setelah akad nikah di KUA Mpuda, pengantin pria, KA, langsung pergi.

Persis setelah mengucap ijab kabul KA langsung berdiri meninggalkan ruangan KUA.

"Langsung keluar ruangan," katanya.

Menurut Adhar, KA pergi bersama saudaranya yang menjemput.

"Dijemput keluarganya pakai motor," jelas Adhar Amirudin.

Karena pengantin pria kabur, mempelai wanita pun duduk di pelaminan seorang diri.

Balas Dendam Mertua

Tak terima atas tindakan KA, Adhar pun melaporkan menantunya itu ke Unit PPA Polres Bima Kota.

Ia melaporkan KA atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Padahal usia kandungan dan hitung-hitungan waktu kehamilan berarti K hamil sejak sebelum kenal dengan KA.

Laporan ini kata Adhar sebagai bentuk kemarahan keluarga pada menantunya, KA.

Baca juga: Denny Caknan Diprank Cak Percil Jelang Resepsi Pernikahan, Bikin Panggung Campursari di Depan Rumah

"Kita sudah sakit hati, jadi harus diproses hukum," katanya.

Bukan sampai di situ saja, akibat kelakukan KA, kini K menjadi trauma.

"Anak saya ini trauma karena dia ini masih kecil," katanya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Gadis di Bima Ngaku Hamil 6 Bulan Setelah 4 Bulan Pacaran, Maksa Nikah, Pengantin Pria Beri Balasan

Sumber: Tribun Bogor
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved