Balita 4 Tahun Korban Rudapaksa
Bejatnya Samsudi ASN di Musi Rawas, Rudapaksa Bocah 4 Tahun, Diseret Masuk Rumah Saat Nonton Lomba
Polisi meringkus seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Sambudi alias Bagol (47) pada Senin (14/8/2023).
Editor:
deni setiawan
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Oknum ASN di Musi Rawas Rudapaksa Balita, Niat Bejat Muncul saat Korban Nonton Lomba 17an
Baca juga: Keterlaluan, 5 Remaja Bersetubuh di Dalam Masjid Wilayah Tulungagung, 2 Gadis Berstatus Kakak Adik
Baca juga: Curhat WO Mencari Keberadaan Dila dan Chandra, Hilang Usai Resepsi: Pertama Lancar, Keduanya Kabur
Baca juga: Berikut Nama 76 Paskibraka yang Dikukuhkan Jokowi, Jateng Diwakili Yustisie dan Fardhan
Baca juga: Daftar 8 Desa Kecamatan Kemranjen di Banyumas Diterjang Tol Jogja-Cilacap
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.