Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Pemkab Demak Cairkan BP RTLH Kepada Ratusan Unit Rumah Tersebar di 12 Kecamatan Kabupaten Demak

Pemerintah Kabupaten Demak melakukan Pencairan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (BP RTLH)  kepada 115 unit rumah yang tersebar di 12 Kecamatan

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
PENCAIRAN BANTUAN - Suasana kegiatan Pencairan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (BP RTLH)  kepada 115 unit rumah yang tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Demak dilakukan di MPP Kabupaten Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pemerintah Kabupaten Demak melakukan Pencairan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (BP RTLH)  kepada 115 unit rumah yang tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Demak.

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh, Bupati Demak Eisti'anah di Aula lantai 3 Mal Pelayanan Publik Kabupaten Demak, Selasa (15/8/2023).

Menurut Bupati Demak, rumah merupakan tempat permulaan pertumbuhan bagi setiap generasi.

"Dari sana lah pembinaan keluarga akan terbentuk dan melahirkan generasi unggul yang cerdas dan sehat.Oleh karena itu, standar kesehatan, keamanan dan kelayakan rumah masyarakat perlu menjadi atensi kami bersama," kata Bupati Demak.

Bagi Mba Eisti sapaan akrabnya, rumah layak huni yang memberikan rasa aman, nyaman dan sehat bagi masyarakat, mendukung kesejahteraan psikologis dan sosial, serta berkontribusi pada perkembangan ekonomi dan stabilitas komunitas.

"Maka, atas nama pribadi maupun pemerintah Kabupaten Demak, saya sangat bersyukur atas terselenggaranya kegiatan ini," ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa hari ini akan dilaksanakan pencairan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni kepada para penerima manfaat yang sudah valid nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat penerima dan besarannya sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 900/203 Tahun 2023.

Bantuan RTLH yang dicairkan sebanyak 115 unit ini tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Demak senilai Rp 1.725.000.000.

"Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp 15.000.000 dengan rincian Rp 13.000.000 untuk material, Rp 1.600.000 untuk padat karya dan Rp 400.000 untuk keperluan administrasi," jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa pemberian bantuan RTLH ini merupakan wujud komitmen pemerintah Kabupaten Demak untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui rehabilitasi rumah yang sudah tidak layak huni.

"Setelah dana bantuan cair, saya minta kepada Bapak/Ibu penerima manfaat untuk segera membelanjakan dana sesuai dengan Rincian Rencana Penganggaran Dana (RRPD)," ujarnya.

Dia meminta kepada penerima bantuan untuk melakukan swadaya baik dalam bentuk dana, material maupun gotong royong dengan masyarakat sekitar sesuai dengan kemampuan masing-masing.

"Tidak kalah penting, Bapak/ Ibu penerima wajib menyampaikan laporan kegiatan dan penggunaan dana melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) selambat-lambatnya 2 bulan (60 hari kalender) dari pencairan dana," ungkapnya.

Dia menambahakan bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus memastikan bahwa bantuan dana digunakan dengan sebaik-baiknya.

"Semoga bantuan ini akan memacu tumbuhnya kesadaran, kemauan, dan kepedulian masyarakat dalam menciptakan kondisi perumahan yang layak huni dengan lingkungan yang sehat dan bersih," tutupnya. (Ito)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved