Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Anggota DPR dari PDIP Ismail Thomas Langsung Ditahan Setelah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Kejagung menetapkan anggota Komisi I Fraksi PDI Perjuangan Ismail Thomas sebagai tersangka dugaan korupsi.

KOMPAS.com/Rahel
Kejagung menetapkan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P Ismail Thomas sebagai kasus pemalsuan dokumen di Kutai Barat, Kalimantan Timur. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I Fraksi PDI Perjuangan Ismail Thomas sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya.

Kejagung langsung menahan Ismail Thomas.

"Dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS, Anggota DPR dari PDIP Ismail Thomas Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan

Akibat perbuatannya, Kejagung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindap Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ismail Thomas, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ditetapkan jadi tersangka korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya oleh Kejaksaan Agung, Selasa (15/8/2023)
Ismail Thomas, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ditetapkan jadi tersangka korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya oleh Kejaksaan Agung, Selasa (15/8/2023) (Istimewa/Tribunkaltim.co)

Ketut menambahkan, Ismail saat ini langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan," imbuh dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kader PDI-P Ismail Thomas Langsung Ditahan Kejagung"

Baca juga: Kepala Basarnas Ditahan di Tahanan Militer Milik Puspom AU di Halim setelah Jadi Tersangka Korupsi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved