Berita Kudus
4 Narapidana di Rutan Kudus Bebas karena Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan
Sebanyak 94 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kudus mendapat potongan masa hukuman atau remisi
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Sebanyak 94 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kudus mendapat potongan masa hukuman atau remisi tepat di hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.
4 narapidana di antaranya mendapat remisi dan sekaligus bebas hari ini juga.
Kepala Rutan Kelas IIB Kudus Solichin mengatakan, narapidana yang mendapat remisi tepat pada peringatan kemerdekaan Indonesia tersebut terbagi atas beberapa jenis.
Pertama yaitu remisi umum I atau narapidana yang mendapat remisi tidak langsung bebas.
Untuk jenis remisi umum I ini terdiri atas 39 narapidana yang mendapat potongan masa penjara sebanyak 1 bulan. Kemudian sebanyak 21 narapidana mendapat potongan masa penjara sebanyak 2 bulan, dan 28 orang mendapat potongan masa penjara selama 3 bulan.
Kemudian untuk narapidana yang mendapat potongan masa penjara selama 4 bulan ada sebanyak 5 narapidana. Lalu narapidana yang mendapat potongan masa penjara selama 5 bulan hanya ada 1 narapidana.
“Total ada 90 narapidana yang mendapat remisi umum I yang tidak langsung bebas,” kata Solichin.
Sedangkan untuk narapidana yang mendapat remisi dan langsung bebas ada 4 narapidana. Jenis potongan masa penjara ini disebut remisi umum II.
“Total yang mendapat remisi ada 94 narapidana dari 184 orang yang menghuni Rutan Kudus,” kata Solichin.
Solichin mengatakan, sebelum bebas para narapidana di Rutan Kelas IIB Kudus biasanya telah dibekali sejumlah keterampilan. Setiap tahun pihaknya bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Kudus untuk membekali keterampilan kepada para napi.
Di antara pelatihan keterampilan yang telah digelar di Rutan Kelas IIB Kudus yaitu membuat keripik, membatik, dan membuat miniatur. Bekal keterampilan itu diharapkan bisa menjadi bekal hidup setelah kembali ke masyarakat.
“Bekal keterampilan tersebut bisa menjadi lahan mencari nafkah agar tidak berpikir kembali melakukan perbuatan melanggar hukum,” katanya.
Sedangkan untuk narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Selain itu saat di balik jeruji besi aktif mengikuti kegiatan pembinaan juga berhak mendapatkan remisi. (*)
Polisi Ungkap Jaringan Gengster Bersenjata di Kudus, 2 Remaja Ditangkap |
![]() |
---|
Kondisi Terkini 2 Pelajar Kecelakaan di Jalan Pantura Kudus-Pati, Mengalami Penurunan Kesadaran |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Lelang Barang Bekas, Mulai dari Mobil Ambulans, Motor, Sampai Buldoser |
![]() |
---|
Terima Kasih Mbah Reni Kudus Akhirnya Punya Septic Tank, Bertahun-tahun Dibuang Langsung ke Sungai |
![]() |
---|
32 Unit CCTV Dipasang Antisipasi Pencurian di Pasar Brayung Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.