Berita Regional
Nasib Anak di Bawah Umur Jualan Video Gay Kids Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
Anak di bawah umur berinisial LNH harus berurusan dengan hukum karena terlibat menjual konten pornografi anak atau video gay kids (VGK).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Anak di bawah umur berinisial LNH harus berurusan dengan hukum karena terlibat menjual konten pornografi anak atau video gay kids (VGK).
Tersangka lainnya yakni R juga ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya atas kasus yang sama
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, dua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan.
Baca juga: Pemilik Indekos Syok! Lihat Kondom Bekas Berserakan, Diduga Dipakai Untuk Pesta Seks Gay
"Pada tanggal 3 Agustus 2023, tim penyidik gabungan menangkap tersangka berinisial R di Sumatera Selatan," tutur Ade di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).
"Kemudian pada tanggal 4 Agustus, kembali tim gabungan Subdit Siber menangkap anak berhadapan dengan hukum (ABH) atas inisial LNH di Banjarmasin, Kalimantan Selatan," lanjut dia.
Ade mengatakan, tersangka R kini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Sementara itu, LNH ditahan secara terpisah dan bukan oleh tim penyidik.
Sejumlah alat bukti turut diamankan dari tangan kedua tersangka tersebut.
Barang bukti dari tangan tersangka LNH antara lain satu ponsel berikut dengan dua akun Telegram.
LNH merupakan admin akun Telegram yang dia buat untuk jual beli konten pornografi anak.
"Sedangkan barang bukti dari tersangka R, yaitu satu ponsel dan lima kartu sim," kata Ade.
Dua tersangka terancam Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
"Dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan atau Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, termasuk Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, termasuk dijerat Pasal 76i juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ucap Ade.
"Yang mana disebutkan dilarang untuk mengeksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terjadap anak dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta," ungkap Ade.
Bukan Pertama Kali
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.