Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Gugat Guru yang Tak Pernah Masuk, Mantan Murid di Malaysia Dapat Ganti Rugi Rp168 Juta

Di Malaysia, mantan murid sekolah menengah berhasil menuntut mantan guru bahasa Inggris mereka.

Thinkstock Via Kompas.com
Ilustrasi pengadilan 

TRIBUNJATENG.COM, KUALA LUMPUR - Di Malaysia, mantan murid sekolah menengah berhasil menuntut mantan guru bahasa Inggris mereka, juga kepala sekolah, menteri pendidikan, direktur jenderal kementerian pendidikan, dan pemerintah.

Hal itu terjadi pada 2 Agustus 2023 lalu.

Semuanya disebut telah melanggar hak konstitusional mereka untuk mendapatkan pendidikan.

Baca juga: Kecelakaan Pesawat Tewaskan 10 Orang di Malaysia: Jet Pribadi Jatuh di Jalan Tabrak Mobil dan Motor

Guru yang bersangkutan tidak hadir di kelas selama berbulan-bulan, demikian Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu memutuskan.

Dilansir dari SCMP, para penggugat yakni Rusiah Sabdarin, Nur Natasha Allisya Hamali dan Calvina Angayung, yang kini berusia 22 tahun, mengambil langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya, yaitu menuntut mantan guru mereka ke pengadilan karena tidak hadir di kelas ketika mereka masih duduk di Formulir 4 atau kelas sepuluh.

Di antara pernyataan yang diajukan adalah bahwa guru tersebut dan empat terdakwa lainnya telah melanggar kewajiban hukum mereka di bawah Undang-Undang Pendidikan 1996 dengan tidak mempersiapkan ketiga wanita tersebut untuk ujian.

Hakim Leonard David Shim dari Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu memutuskan pada tanggal 18 Juli bahwa ketiga mantan murid tersebut telah berhasil dalam tindakan hukum mereka.

Pengadilan menyatakan bahwa kepala sekolah telah melanggar tugasnya di bawah Peraturan Pegawai Negeri (Perilaku dan Disiplin) 1993.

Hakim Shim mengatakan bahwa tindakan tersebut telah melanggar akses ketiga siswa tersebut terhadap pendidikan yang dijamin oleh konstitusi federal.

Dia mengizinkan ganti rugi nominal sebesar 30.000 ringgit (6.585 dollar AS) untuk dibayarkan kepada masing-masing siswa oleh kelima terdakwa.

Dia juga mengizinkan ganti rugi yang lebih besar dengan jumlah 20.000 ringgit (4.390 dollar AS) untuk dibayarkan kepada masing-masing siswa.

Jika ditotal, semuanya hampir 11.000 dollar AS atau Rp 168 juta.

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Utama Sabah Hajiji Noor mengatakan bahwa ia berharap kasus guru yang membolos tidak akan terulang lagi.

"Kami melihat kasus ini sebagai sesuatu yang sangat mengecewakan karena merupakan tanggung jawab seorang guru untuk mengajar siswa," katanya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Murid di Malaysia Gugat Guru yang Tak Pernah Masuk, Menangkan Ganti Rugi Rp 168 Juta"

Baca juga: Pesawat Malaysia Airlines Putar Balik gara-gara Penumpang Mengaku Bawa Bom

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved