Berita Viral
Perwira Polisi Pelaku Pencabulan Anak Cuma Dihukum 2 Bulan Penjara, Anggota DPR: Cederai Keadilan
Meski dinyatakan bersalah, oknum polisi berpangkat AKP itu hanya dijatuhi hukum dua bulan penjara dan denda Rp5 juta
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seorang perwira polisi dijatuhi hukuman 2 bulan atas kasus pelecehan seksual anak.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, telah mencederai keadilan.
Harusnya hukuman buat pelaku justru ditambah
Baca juga: Khasiat Mengonsumsi Wedang Jahe Jeruk Nipis dan Serai, Baik Diminum Setiap Hari
Baca juga: Sah! Daftar Tarif Listrik dan Token Listrik PLN Sabtu 19 Agustus 2023 Beli Rp 500 Ribu Dapat Segini
“Wajar putusan ini dianggap mencederai rasa keadilan publik, mengingat pelaku kekerasan adalah oknum penegak hukum dan korbannya anak di bawah umur yang di dalam UU TPKS menjadi pemberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual,” katanya, Jumat (18/8/2023).
Seperti diketahui, majelis hakim pada persidangan di PN Palangka Raya memutuskan Mahmud bin Hadi Mulyanto bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur berinisial M dan D.
Meski dinyatakan bersalah, oknum polisi berpangkat AKP itu hanya dijatuhi hukum dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
Putusan hakim tersebut menuai banyak kontroversi di tengah kegelisahan publik terhadap banyaknya kejahatan seksual yang terjadi.
Apalagi, kata Didik, pelaku merupakan anggota polisi aktif yang seharusnya mengayomi masyarakat.
Selain itu, dalam Pasal 15 Ayat (1) UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disebutkan adanya tambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dari beberapa profesi tertentu.
Hukumannya bahkan ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
Profesi yang dimaksud adalah tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban.
Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi keluarga hingga pejabat publik.
“Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan,” tegas Didik.
Ditambahkannya, kekerasan seksual akan menimbulkan dampak luar biasa kepada korban yang meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik.
Didik menyatakan, dampak kekerasan seksual juga sangat memengaruhi kehidupan dan masa depan korban dan akan semakin menguat ketika korban merupakan bagian dari masyarakat yang termarginalkan.
Inilah Sosok Pendaki Wanita Asal Semarang Ngeyel Saat Naik Gunung Sindoro, Ternyata Masih SMP |
![]() |
---|
Viral Siswi SMP Pendaki Gunung Sindoro Ngeyel Tak Mau Digendong: Asam Lambung Kumat |
![]() |
---|
Ini Hukuman yang Diterima Kepala Sekolah Viral Karaoke Bersama Bu Guru, Masih Sementara |
![]() |
---|
10 Fakta Baru Eks Dosen UIN Malang Vs Tetangga: Saling Lapor hingga Bantahan Yai Mim Cabul ke Sahara |
![]() |
---|
Kronologi Pemain Ketipung Klaten Dikeroyok dan Dihantam Kursi Besi Saat Tampil di Resepsi Pernikahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.