Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Pria Blora Aniaya Perempuan Sampai Luka Berat, Polisi: Balas Dendam, Dulu Sering Dibuli

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet mengatakan, bahwa pelaku melakukan penganiayaan karena dendam dulu pernah di-bully oleh korban.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: Daniel Ari Purnomo
Ahmad Mustakim
Pria berinisial ES pelaku penganiayaan saat diamankan di Mapolres Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Seorang Pria di Kecamatan Cepu diamankan oleh Polres Blora karena melakukan penganiayaan kepada seorang wanita dengan senjata tajam hingga luka berat, Jum'at (18/8/2023).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora AKP Selamet mengatakan, bahwa pelaku melakukan penganiayaan karena dendam dulu pernah di-bully oleh korban.

"Pelaku berinisial ES melakukan penganiayaan pada saat sedang mencari rumput atau ngarit di hutan jati dekat Sumber Agung," ungkap AKP Selamet kepada tribunmuria.com di Mapolres Blora, Sabtu (19/8/2023).

Baca juga: Bocil 13 Tahun Korban Bully Bunuh 9 Orang Dalam Tembakan Brutal, Sebelumnya Telah Lakukan Ini

"Pada saat korban lewat di sekitar lokasi, Pelaku langsung lari menghampiri korban dan langsung menganiaya korban hingga korban berteriak minta tolong," tandas AKP Selamet.

Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan kemudian korban ditolong dan dibawa ke RS PKU Muhammadiyah akibat luka berat yang diderita.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Karangboyo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora berikut dengan barang bukti senjata tajam jenis parang dari dalam rumahnya," imbuh AKP Selamet.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. (Kim)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved