Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Apa Itu SLIK OJK? Begini Cara Gampang Cek BI Checking untuk Fresh Grad, Bisa Bikin Gagal Dapat Kerja

Apa Itu SLIK OJK? Begini Cara Gampang Cek BI Checking untuk Fresh Grad, Bisa Bikin Gagal Dapat Kerja

Penulis: non | Editor: galih permadi
mtsngajah.sch.id
Apa Itu SLIK OJK? Begini Cara Gampang Cek BI Checking untuk Fresh Grad, Bisa Bikin Gagal Dapat Kerja 

Apa Itu SLIK OJK? Begini Cara Gampang Cek BI Checking untuk Fresh Grad, Bisa Bikin Gagal Dapat Kerja

TRIBUNJATENG.COM - Apa itu SLIK OJK? Begini cara gampang cek BI Checking untuk fresh graduate yang bisa bikin gagal dapat kerja.

Viral cuitan seorang netizen di media sosial soal fresh graduate yang gagal dapat kerja karena BI Checking SLIK OJK.

"Gilaaa, 5 orang freshgrad daftar di kantor tmptku kerja, kelimanya gak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5, uwaww," tulisnya.

Ia juga mengatakan jika sebagian besar karena adanya gagal bayar pinjol yang terlihat dari SLIK OJK.

Apa Itu SLIK OJK?

SLIK OJK merupakan singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan.

Atau SLIK OJK juga biasanya dikenal dengan istilah BI Checking.

BI Checking adalah riwayat kredit atau pinjaman dari debitur.

Layanan informasi ini dikelola Bank Indonesia dan tercatat dalam SID (Sistem Informasi Debitur).

BI Checking akan dibagikan pada bank atau lembaga keuangan lain, sebagai pihak penyedia jasa pinjaman.

SID berisi Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang dipakai untuk mengetahui data terkait kelancaran pembayaran kredit dari debitur.

IDI dalam SID itulah yang digunakan Bank atau lembaga keuangan lain untuk memberikan pinjaman pada debitur.

Informasi riwayat kredit dari BI Checking tersebut biasanya digunakan ketika debitur ingin mengajukan berbagai jenis pinjaman.

Seperti kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan sebagainya.

Kini layanan BI Checking telah beralih ke SLIK yang dikelola oleh OJK.

Cara cek BI Checking online lewat SLIK OJK: 

1. Dokumen

Peorangan:

- Foto/scan KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)


- Foto/scan paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)


- Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan juga foto/scan asli Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Ahli Waris.

Dokumen bagi debitur badan usaha:

- Foto/scan identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA


- Foto/scan NPWP badan usaha


- Foto/scan akta pendirian badan usaha


- Foto/scan dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.

2. Mengisi formulir permohonan IDEB

Setelah dokumen tersebut telah lengkap, kunjungi laman ini https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

Kemudian mengisi formulir supaya mendapat antrean layanan IDEB dalam SLIK

Debitur akan diminta untuk mengisi beberapa informasi data diri, seperti jenis informasi debitur (perseorangan atau badan usaha), profil debitur, NIK, alamat, dan sebagainya.

Kemudian, debitur juga diminta untuk memilih jadwal antrean untuk dapat memperoleh layanan IDEB dalam SLIK.

Antrean permohonan IDEB secara online hanya diselenggarakan pada hari Senin hingga Jumat.

Dengan pilihan jadwal pada pukul 08:00 – 09:00 WIB, 09:00 – 10:00 WIB, 10:00 – 11:00 WIB, 11:00 – 12:00 WIB, 13:00 – 14:00 WIB, dan 14:00 – 15:00 WIB.

3. Mengunggah dokumen dan verifikasi data

Setelah mengisi formulir antrian tersebut, debitur diminta untuk mengisi data diri lanjutan dan mulai mengunggah dokumen yang tadi telah dipersiapkan.

Masukkan data diri seperti nama lengkap, NIK, nomor telepon, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, dan sebagainya.

Pastikan data diri telah terisi dengan benar.

Kemudian, unggah dokumen yang tadi telah dipersiapkan.

Setelah selesai mengisi formulir, debitur bakal mendapat bukti registrasi permohonan IDEB.

Pihak OJK akan melakukan pengecekan lebih lanjut pada data yang telah dikirim debitur.

Bila data telah sesuai, debitur bakal memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat tiga hari sebelum (H-3) tanggal antrean yang dipilih.

Selanjutnya, debitur melakukan verifikasi lewat WhatsApp pada nomor telepon yang tercantum di e-mail validasi tersebut.

Verifikasi data dilakukan pada rentang waktu H-3 hingga H-1 tanggal antrean yang dipilih, dengan mengirimkan beberapa dokumen sebagai berikut:

Foto/scan formulir yang dikirim di e-mail dengan data yang telah terisi lengkap dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali pada kolom yang tersedia

Foto selfie menunjukkan KTP, dengan wajah dan kartu identitas yang tidak saling menutupi

Setelah itu, OJK akan melakukan verifikasi lanjutan dan melakukan panggilan video lewat WhatsApp bila diperlukan.

4. Pengiriman IDEB

Setelah melakukan verifikasi data lewat WhatsApp dan telah memenuhi persyaratan, OJK akan mengirimkan hasil IDEB ke debitur lewat alamat e-mail yang terdaftar pada formulir.

Hasil tersebut bisa dipergunakan untuk memeriksa riwayat pembayaran kredit.

Untuk informasi yang lebih lengkap, bisa ditanyakan langsung melalui Call Center OJK di nomor 157. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved