Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mantan Bupati Bangkalan Ra Latif Ketiduran saat Sidang Vonis Malam Hari

Sidang putusan vonis terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, atau Ra Latif, atas dugaan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi.

TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Wajah Ra Latif melalui monitor Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Sidang putusan vonis terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, atau yang lebih dikenal sebagai Ra Latif, atas dugaan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, berlangsung pada Selasa (22/8/2023) mulai pukul 19.39 WIB. Sidang ini digelar di Ruang Cakra Kantor Tipikor Surabaya.

Pimpinan sidang ini dipegang oleh Darwanto, yang menjabat sebagai hakim ketua. Selain itu, hadir juga dua hakim anggota, yaitu Alex Cahyono dan Fiktor Panjaitan.

Ra Latif mengikuti sidang secara daring dari Jakarta, dengan layar monitor menghubungkannya ke ruang sidang cakra. Di ruang sidang, terdapat para penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses sidang berjalan dengan majelis hakim membacakan draft putusan secara bergantian. Namun, hingga pukul 21.42 WIB, proses pembacaan draft putusan vonis terdakwa Ra Latif belum selesai.

Dalam suasana sidang, terlihat terdakwa Ra Latif mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih, dilengkapi dengan kacamata dan kalung berwarna merah. Ia duduk di kursi dengan bersandar sambil memperhatikan pemaparan dan pembacaan draft putusan oleh majelis hakim.

Terdakwa sempat terlihat kurang konsentrasi pada pukul 20.14 WIB, di mana ia menundukkan kepala selama beberapa menit. Setelah itu, ekspresi wajahnya menggambarkan rasa kantuk yang datang tiba-tiba. Meskipun begitu, ia tetap berusaha untuk menjaga konsentrasinya.

Pada akhirnya, meskipun sempat tertidur sejenak, Ra Latif berhasil mempertahankan konsentrasinya dan tetap memperhatikan pembacaan draft putusan oleh majelis hakim.

Sidang sebelumnya, pada tanggal 25 Juli 2023, JPU menuntut Ra Latif dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar subsider lima tahun penjara, serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 12A, 12B, dan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ra Latif terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp15,6 miliar selama lima tahun menjabat sebagai Bupati Bangkalan sejak 2018 hingga 2023. Suap tersebut termasuk dari sembilan kepala dinas dengan nilai sekitar satu miliar rupiah terkait dengan jual beli jabatan.

Kelima terdakwa lain dalam kasus serupa telah menjalani sidang vonis pada tanggal 8 Mei 2023 dengan hasil yang beragam.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved