Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rincian Gaji PNS 2023 Lengkap dari Golongan I A sampai IV E

Gaji PNS 2023 I a : Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun) I b: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.472.900 (mas

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengaktifkan kartu ATM dimobil kas keliling Bank Jateng di halaman komplek Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jateng, Selasa (1/10/2013). Mulai awal Oktober gaji PNS di lingkup Provinsi Jateng dan Sekda Jateng diberikan melalui rekening Bank Jateng dari yang semula diberikan langsung kepada PNS. 

Gaji PNS 2023 Lengkap dari Golongan I A sampai IV E

TRIBUNJATENG.COM- Berikut gaji pns 2023 dari Golongan I A sampai IV E :

Gaji PNS Golongan I a sampai I d

I a : Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)

I b: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)

I c: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)

I d: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

Gaji PNS Golongan II a sampai II d
II a: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
II b: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
II c: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
II d: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)
Gaji PNS Golongan III a sampai III d
III a: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
III b: Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
III c: Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
III d: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)

Gaji PNS Golongan IV a sampai IV e
IV a: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
IV b: Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
IV c: Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
IV d: Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
IV e: Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri dalam pengajuan RUU APBN serta nota keuangan pada hari ini, Rabu (16/8/2023). Selain gaji pokok PNS dan TNI/Polri, Jokowi juga turut menetapkan gaji pensiunan yang naik 12 persen.

Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp52 triliun, meliputi pusat pemerintah ASN Rp9,4 triliun, daerah Rp25,8 triliun dan pensiunan Rp9,4 triliun. Jokowi menyatakan gaji PNS dan pensiun naik bertujuan untuk meningkatkan kerja para aparat pemerintah.

“Ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023).

Besaran kenaikan gaji ASN dan kenaikan pensiun berbeda karena pensiunan tidak menerima tunjangan pekerjaan (tukin). Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menjelaskan soal postur RUU APBN 2024, yakni pendapatan negara yang direncanakan sebesar Rp 2.781,3 triliun.

Rinciannya, penerimaan perpajakan Rp 2.307,9 triliun, PNBP sebesar Rp 473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun. Lalu, belanja negara dialokasikan sebesar Rp 3.304,1 triliun yang terdiri dari pusat belanja pemerintah sebesar Rp2.446,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 857,6 triliun.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved