Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Pemerkosaan di Hutan Pinus Purbalingga, Korban Dtinggal Terikat di Pohon, Mulut Dilakban

Pemerkosaan di Hutan Pinus Purbalingga, Korban Dtinggal Terikat di Pohon, Mulut Dilakban

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Istimewa
Polisi saat menghadirkan pelaku rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur diringkus Polres Purbalingga, Selasa (22/8/2023). 

Berdasarkan laporan kejadian, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. 

Selanjutnya melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kabur. 

Tersangka berhasil diamankan  di dalam hutan pinus pada Jumat (11/8/2023) pukul 19.00 WIB.

"Tersangka yang sempat kabur berhasil diamankan polisi dibantu warga di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja dua hari setelah kejadian," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang dipakai korban saat kejadian, satu buah tali kawat sepanjang 5,2 meter, satu buah tali plastik sepanjang 2,4 meter, lakban sepanjang 0,9 meter, satu buah sabit dan satu unit sepeda motor.

Tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak sengaja melihat bagian intim korban saat pergi bersama. 

Sebelumnya, tersangka sudah dua kali mengajak korban menemaninya ke hutan pinus untuk mengambil buah Mangga Kweni.

Kemudian tersangka melakukan aksinya kepada korban saat pergi bersama untuk ketiga kalinya.

Wakapolres menambahkan tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved