Wonosobo Hebat

924 Warga Desa Wonosari Wonosobo Terima Sertifikat PTSL 

Diskominfo Wonosobo
Penyerahan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Kalikajar, Kamis (24/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Sebanyak 924 sertifikat tanah untuk rakyat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diberikan kepada warga di Desa Wonosari, Kecamatan Kalikajar, Kamis (24/8/2023).

Kegiatan ini merupakan kerja sama Pemerintah Kabupaten Wonosobo bersama Kantor ATR/BPN Kabupaten Wonosobo.

Kepala ATR/BPN Wonosobo, Agung Basuki menjelaskan, PTSL merupakan program pendaftaran semua obyek tanah di desa atau kelurahan atau nama lain setingkat dengan itu. 

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah milik masyarakat, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018. 

“Pelaksanaan penyerahan sertifikat Program PTSL, dibagi menjadi 2 tim yang akan dilaksanakan mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan 28 September 2023, di 10 kecamatan. Untuk hari ini di Desa Wonosari membagikan 924 sertifikat kepada warga secara langsung,” jelas Agung.

Lebih lanjut, dengan adanya sertifikat tanah ini, pemilik tanah telah memiliki bukti kepemilikan tanah yang kuat dan sah, sehingga diharapkan dimasa depan tidak ada lagi sengketa atas kepemilikan tanah.

Kepemilikan sertifikat juga berimplikasi terhadap naiknya nilai ekonomi atas tanah yang dimiliki.

Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Wonosobo Yusuf Haryanto menyampaikan, Program PTSL merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat. 

"Semua harus mempunyai surat legalitas berupa surat sertifikat ini, untuk menghindari terjadi masalah nanti,” ucapnya. 

Yusuf melanjutkan, tidak adanya sertifikat bisa berpotensi jadi persoalan. Sudah cukup banyak kasus terjadi atas tidak adanya sertifikat tanah, terutama pada kasus penyerobotan tanah. 

Ia berpesan, gunakan sertifikat tanah dengan bijak, untuk optimalkan pemanfaatan tanah, sehingga peluang untuk meningkatkan taraf ekonomi pun terbuka lebar.

“Semoga kepemilikan sertifikat tanah ini memberikan kebermanfaatan serta berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat. Hindari kegiatan yang kontra produktif atau bahkan konsumtif, dengan memanfaatkan sertifikat tanah untuk agunan pinjaman,” imbaunya. (ima)