Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Iming-iming Gaji Rp 1,2 Juta Sehari di Jepang, Warga Sleman Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Seorang warga Sleman, DI Yogyakarta berinisial A (38) bersama dua rekannya menjadi tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Polres Metro Jakarta Selatan bersama BP2MI menggagalkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang hendak bekerja ke Jepang, Jumat (25/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seorang warga Sleman, DI Yogyakarta berinisial A (38) bersama dua rekannya menjadi tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Korban hendak diberangkatkan ke Jepang dengan iming-iming gaji selangit.

Bila dihitung dalam sebulan, iming-iming pelaku terhadap korbannya bisa menerima gaji sekitar Rp 24 juta

Baca juga: Punya Gaji Rp 7 Juta Sebulan, Potret Rumah Selebgram Araa Ternyata Sederhana Tanpa Gagang Pintu

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sembilan calon pekerja migran indonesia (PMI) tersebut diimingi gaji sebesar Rp 1,2 juta per 10 jam.

"Para korban dijanjikan bayaran yang cukup besar. Mereka di Jepang katanya akan diberikan gaji 1-1,2 juta apabila bekerja selama 8-10 jam per hari," ujar dia saat jumpa pers, Jumat (25/8/2023).

Bila dihitung rata-rata bekerja selama lima hari dalam sepekan, maka uang yang diterima sebulan mencapai Rp 24 juta. 

Ade Ary mengungkapkan, sembilan calon PMI dijanjikan bakal dipekerjakan di sejumlah sektor seperti peternakan hingga sektor industri.

"Katanya akan dipekerjakan di perusahaan pemotongan ayam, perusahaan kabel, hingga perusahaan mebel," ungkap dia.

Oleh karena itu, seluruh korban disarankan oleh para tersangka untuk menggadaikan berbagai sertifikat sebelum bekerja di Jepang.

Sebab, banyak pelatihan dan keperluan yang diurus sebelum berangkat ke negara berjudul Negeri Sakura tersebut.

"Para korban ini dibujuk rayu dan disarankan untuk menggadaikan sertifikat rumah dan sawah. Alasannya untuk berbagai keperluan, mulai dari pengurusan paspor, akomodasi, tiket pesawat, dan pelatihan bahasa sebelum pemberangkatan ke Jepang," tutur dia.

Dalam kasus ini, Ade Ary mengungkapkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ketiga orang itu adalah AKR (29), MR (30), dan A (30).

"Tersangka AKR dan MR kami amankan di Apartemen Kalibata City, tepatnya di Tower Gaharu dan Tower Yasmin," kata Ade Ary.

Sedangkan tersangka A (38) diringkus aparat beberapa hari setelahnya, di wilayah Condongcatur, Sleman, DI Yogyakarta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved