Berita Regional
Iming-iming Gaji Rp 1,2 Juta Sehari di Jepang, Warga Sleman Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang
Seorang warga Sleman, DI Yogyakarta berinisial A (38) bersama dua rekannya menjadi tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Mereka ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan beserta sembilan calon PMI," lanjut dia.
Kerugian Rp 800 Juta
Apabila jumlahnya ditotal, uang yang diterima ketiga pelaku ditaksir lebih dari Rp 800 juta.
"Jadi para tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 85-95 juta per orang," ungkap Ade Ary.
"Ketiga tersangka meminta uang tersebut dengan alasan membayar keperluan sebelum terbang ke Jepang. Mulai dari pengurusan paspor, akomodasi, tiket pesawat, dan pelatihan bahasa," lanjut dia.
Tak tanggung-tanggung, demi memoroti para korban, ketiga tersangka bahkan mengiming-imingi korban untuk menggadaikan sertifikat yang dimiliki.
Hal itu dilakukan supaya para tersangka lebih cepat mendapatkan uang dari tangan korban.
"Para korban ini dibujuk rayu dan disarankan untuk menggadaikan sertifikat rumah dan sawah, sehingga tersangka bisa mendapatkan uang," tutur Ade Ary.
Untuk pembagian keuntungan, Ade Ary mengatakan, tersangka AKR dan MR membagikan uang sebesar Rp 315 juta kepada A.
A memperoleh uang itu karena dirinya bertugas untuk membuatkan paspor untuk kesembilan korban.
Baca juga: Gaji Sulit Kerja Elit, Buruh PT Trisaksi Mustika Graphika Semarang Demo Dapat Upah Cuma 25 Persen
"Tersangka A lalu meminta bantuan kepada seseorang (biro jasa) untuk menerbitkan visa kunjungan, bukan visa kerja. Dia menggelontorkan uang Rp 13 juta kepada orang tersebut untuk satu visa," ujar dia.
Ia mengatakan, ketiganya dijerat Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Kemudian, mereka juga disangkakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau Rp 600 juta. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Kamsuri Temukan Bayi saat Hendak Berangkat Salat Subuh ke Musala, Awalnya Dikira Kucing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.