Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Empat Orang Ini Sukses Bikin Rugi Negara Rp 3,1 Miliar Perkara Gas Subsidi

Modus operandi yang dilakukan oleh keempat tersangka ini adalah dengan menyuntikkan gas subsidi ke dalam tabung gas nonsubsidi yang lebih besar.

|
Tribun Jateng/ Hanes Walda
Ilustrasi gas elpiji subsidi dan non subsidi, Senin (7/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi telah berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi yang telah dioplos menjadi gas komersil.

Dalam operasi kali ini, empat orang pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Sanggabuana Polres Karawang. Mereka yang berhasil ditangkap adalah BM (64), HS (48), BA (32), dan SK (53).

Tim Sanggabuana menemukan mereka sedang beroperasi menyuntikkan gas LPG dari tabung 3 kilogram yang bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram dan 5,5 kilogram yang bersifat komersil.

Baca juga: Tak Perlu Panic Buying, Stok LPG 3KG di Jateng Mencukupi

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Wicaksono, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh keempat tersangka ini adalah dengan menyuntikkan gas subsidi ke dalam tabung gas nonsubsidi yang lebih besar, seperti tabung 12 kilogram dan 5,5 kilogram. Penyuntikan dilakukan dengan menggunakan pipa khusus.

Selama operasi, keempat tersangka berhasil ditangkap saat sedang menyuntikkan gas 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku telah menjalankan modus ini sejak tahun 2022. Mereka berhasil menyuntikkan 360 tabung gas 12 kilogram setiap bulannya, dengan masing-masing tabung gas 12 kilogram disuntikkan oleh empat tabung gas LPG 3 kilogram. Totalnya, komplotan ini telah menyuntikkan sekitar 39.360 tabung gas subsidi 3 kilogram.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk ratusan tabung gas, peralatan penyuntik, dan beberapa mobil yang digunakan untuk mengangkut gas hasil penyalahgunaan.

Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 3,160 miliar. Para pelaku berhasil memperoleh keuntungan sekitar Rp 249.600.000 dari hasil penjualan gas ilegal tersebut.

Tersangka-tersangka ini akan dihadapkan pada hukum dengan dakwaan berdasarkan pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah oleh Pasal 40 UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bersamaan dengan Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya adalah paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Sebelumnya, polisi juga telah menangkap dua pria, LA (26) dan DH (38), yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan isi gas tabung subsidi ke tabung gas LPG 5 kilogram dan 12 kilogram. Penangkapan terhadap mereka berawal dari patroli Satreskrim Polres Karawang di Desa Parungsari, Babakan Cebong, Kecamatan Telukjambe Jambe Barat pada Jumat, 20 Juli 2023.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved