Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Nekatnya Herdi Curi Mobil Sendiri di Kantor Polisi Karena Tak Mau Bayar Tilang, Kini Malah Dipenjara

Nekatnya pria di Lampung Herdi Pranajaya  (57) mencuri mobilnya sendiri yang ditahan polisi di kantor karena ditilang.

Editor: rival al manaf
istimewa
Viral seorang pria mencuri mobilnya sendiri yang ditahan di kantor Satlantas Polresta Bandar Lampung. 

TRIBUNJATENG.COM - Nekatnya pria di Lampung Herdi Pranajaya  (57) mencuri mobilnya sendiri yang ditahan polisi di kantor karena ditilang.

Diduga Herdi tak mau membayar denda tilang sehingga memilih mengambil mobilnya di kantor polisi dengan cara mencuri.

Ia menggunakan kunci cadangan untuk beraksi saat malam hari.

Aksinya terekam kamera CCTV sehingga kini ia justru masuk penjara karena dianggap mencuri barang bukti.

Baca juga: Kesaksian Parida Sebelum 7 Ruko Ambruk Menimpa 2 Rumah, Ada Suara Tukang Sedang Pukul-pukul Tembok

Baca juga: Senangnya Mbah Sutiman Menemukan Sumber Air di Lahan Gersang Sragen, Kini Dimanfaatkan Warga

Baca juga: Tanaman Tembakau Tidak Masuk Dalam Komoditas yang Berhak Mendapat Subsidi Pupuk Pemerintah

Video penangkapan Herdi Pranajaya itu pun viral dan beredar luas di media sosial.

Adapun salah satu akun yang membagikan video itu adalah akun Instagram @amjahra9.

"Seorang pria di Lampung, Herdi Pranajaya (57) ditangkap lantaran mencuri mobilnya sendiri. Dia mencuri mobilnya sendiri yang tengah disita polisi lantaran tidak memiliki dokumen lengkap," isi narasi dalam keterangan unggahan itu.

Dilansir dari Kompas.com, Kompol Dennis Arya Putra, Kepala Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, menjelaskan bahwa sebelum pelaku mencuri mobilnya, mobil tersebut ditahan oleh polisi karena adanya pelanggaran lalu lintas yang membuatnya ditilang.

Menurut Kompol Dennis, mobil milik pelaku ditahan oleh Sat Lantas Polresta Bandar Lampung karena tidak memiliki surat-surat kendaraan yang sah ketika ditilang.

Mobil yang ditahan dan ditilang adalah mobil jenis Grand Livina dengan nomor polisi BE 2731 AR berwarna abu-abu.

Pelaku pencurian merupakan pemilik mobil yang sebelumnya telah ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung.

"Mobil tersebut merupakan miliknya sendiri yang sebelumnya ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung," kata Kompol Dennis, Kamis (24/8/2023).

Kejadian penilangan yang dialami oleh pelaku terjadi pada Jumat (18/8) pekan sebelumnya.

Ketika ditanya tentang surat-surat yang diperlukan untuk membuktikan kepemilikan kendaraannya, pelaku tidak dapat memperlihatkannya kepada petugas lalu lintas.

Akibatnya, mobil miliknya ditahan dan diberi izin untuk diambil kembali jika pelaku dapat menunjukkan surat-surat yang diperlukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved