Berita Kriminal
Nekatnya Herdi Curi Mobil Sendiri di Kantor Polisi Karena Tak Mau Bayar Tilang, Kini Malah Dipenjara
Nekatnya pria di Lampung Herdi Pranajaya (57) mencuri mobilnya sendiri yang ditahan polisi di kantor karena ditilang.
TRIBUNJATENG.COM - Nekatnya pria di Lampung Herdi Pranajaya (57) mencuri mobilnya sendiri yang ditahan polisi di kantor karena ditilang.
Diduga Herdi tak mau membayar denda tilang sehingga memilih mengambil mobilnya di kantor polisi dengan cara mencuri.
Ia menggunakan kunci cadangan untuk beraksi saat malam hari.
Aksinya terekam kamera CCTV sehingga kini ia justru masuk penjara karena dianggap mencuri barang bukti.
Baca juga: Kesaksian Parida Sebelum 7 Ruko Ambruk Menimpa 2 Rumah, Ada Suara Tukang Sedang Pukul-pukul Tembok
Baca juga: Senangnya Mbah Sutiman Menemukan Sumber Air di Lahan Gersang Sragen, Kini Dimanfaatkan Warga
Baca juga: Tanaman Tembakau Tidak Masuk Dalam Komoditas yang Berhak Mendapat Subsidi Pupuk Pemerintah
Video penangkapan Herdi Pranajaya itu pun viral dan beredar luas di media sosial.
Adapun salah satu akun yang membagikan video itu adalah akun Instagram @amjahra9.
"Seorang pria di Lampung, Herdi Pranajaya (57) ditangkap lantaran mencuri mobilnya sendiri. Dia mencuri mobilnya sendiri yang tengah disita polisi lantaran tidak memiliki dokumen lengkap," isi narasi dalam keterangan unggahan itu.
Dilansir dari Kompas.com, Kompol Dennis Arya Putra, Kepala Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, menjelaskan bahwa sebelum pelaku mencuri mobilnya, mobil tersebut ditahan oleh polisi karena adanya pelanggaran lalu lintas yang membuatnya ditilang.
Menurut Kompol Dennis, mobil milik pelaku ditahan oleh Sat Lantas Polresta Bandar Lampung karena tidak memiliki surat-surat kendaraan yang sah ketika ditilang.
Mobil yang ditahan dan ditilang adalah mobil jenis Grand Livina dengan nomor polisi BE 2731 AR berwarna abu-abu.
Pelaku pencurian merupakan pemilik mobil yang sebelumnya telah ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung.
"Mobil tersebut merupakan miliknya sendiri yang sebelumnya ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung," kata Kompol Dennis, Kamis (24/8/2023).
Kejadian penilangan yang dialami oleh pelaku terjadi pada Jumat (18/8) pekan sebelumnya.
Ketika ditanya tentang surat-surat yang diperlukan untuk membuktikan kepemilikan kendaraannya, pelaku tidak dapat memperlihatkannya kepada petugas lalu lintas.
Akibatnya, mobil miliknya ditahan dan diberi izin untuk diambil kembali jika pelaku dapat menunjukkan surat-surat yang diperlukan.
Amankan Data Diri Anda, Sindikat Sidrap Ini Bisa Kuras Habis Isi Rekening Bermodal KTP Palsu |
![]() |
---|
Sejauh Ini Penanganan Kasus Salah Tangkap Anak di Magelang Kota Ternyata Kapolresnya Belum Diperiksa |
![]() |
---|
Kabar Terbaru dari Kapolsek Brangsong Kendal AKP Nundarto, Akui Satroni Rumah Janda Malam Hari |
![]() |
---|
Sosok Lukman Chill dan Healing ke Pantai Usai Bunuh Pengusaha Gadai di Semarang, Ini Tampangnya |
![]() |
---|
Bejat! Guru Ngaji di Siandong Brebes Diduga Cabuli Adik Ipar Selama 7 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.