Berita Jateng
Jadwal dan Cara Ikut Pemutihan Pajak di Jateng, Bebas Pokok Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2023
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Selasa (28/8/2023).
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Selasa (28/8/2023).
Program ini menyasar masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Melansir laman Instagram Bapenda Jateng, ada tiga program keringanan pajak untuk masyarakat Jateng kali ini yaitu bebas denda pajak kendaraan, bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima dan bebas BBNKB II & pajak progresif.
Berikut infomasi jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 :
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan : 28 Agustus - 30 September 2023
2. Bebas Pokok Pajak Kendaraan Tunggakan Tahun Kelima : 28 Agustus - 22 Desember 2023
3. Bebas BBNKB II & Pajak Progresif : 26 April - 22 Desember 2023
Bapenda Jateng berharap program pemutihan pajak ini bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
Baca juga: Daftar 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan Juni 2023, Termasuk Jateng
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung di Jateng, Berikut Contoh Perhitungannya
Baca juga: Kapan Diadakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng?
Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bawa STNK asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK
- Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
- Setelah itu, datangi Samsat terdekat
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
- Bawa BPKB asli
- STNK asli
- KTP pemilik baru
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kuitansi pembelian atau jual beli
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
- Kunjungi Samsat terdekat untuk mulai melakukan proses balik nama kendaraan.
Impro Sukses Gawangi Acara Nasional Se-Indonesia, Dipercaya BUMN hingga Perusahaan Internasional |
![]() |
---|
FISR 2025 Ajak Peserta Kunjungi Sawah Low Carbon dengan Kualitas Padi Lebih Baik dan Hemat Biaya |
![]() |
---|
Ironi PHK di Jawa Tengah Capai 10 Ribu Lebih, Picu Gangguan Kejiwaan |
![]() |
---|
RSJ Semarang Dibanjiri Pasien ODGJ, Ternyata Dampak dari PHK di Jateng Tertinggi Nasional |
![]() |
---|
Pemprov Jateng-Djarum Foundation Berkolaborasi Perbaiki 350 RSLH Warga Miskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.