Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Jadwal dan Cara Ikut Pemutihan Pajak di Jateng, Bebas Pokok Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2023

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Selasa (28/8/2023).

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Flier progam pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Selasa (28/8/2023).

Program ini menyasar masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

Melansir laman Instagram Bapenda Jateng, ada tiga program keringanan pajak untuk masyarakat Jateng kali ini yaitu bebas denda pajak kendaraan, bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima dan bebas BBNKB II & pajak progresif.

Berikut infomasi jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 :

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan : 28 Agustus - 30 September 2023
2. Bebas Pokok Pajak Kendaraan Tunggakan Tahun Kelima : 28 Agustus - 22 Desember 2023
3. Bebas BBNKB II & Pajak Progresif : 26 April - 22 Desember 2023

Bapenda Jateng berharap program pemutihan pajak ini bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca juga: Daftar 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan Juni 2023, Termasuk Jateng

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung di Jateng, Berikut Contoh Perhitungannya

Baca juga: Kapan Diadakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng?

Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bawa STNK asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK
- Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
- Setelah itu, datangi Samsat terdekat

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
- Bawa BPKB asli
- STNK asli
- KTP pemilik baru
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kuitansi pembelian atau jual beli
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
- Kunjungi Samsat terdekat untuk mulai melakukan proses balik nama kendaraan.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved